Kasus Pemalsuan Galon Isi Ulang, YLKI Ingatkan Produsen Beri Edukasi

BPKN sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek.

Antara/Muhammad Iqbal
Warga melihat ke dalam rumah tempat memproduksi air galon palsu yang berhasil diungkap kepolisian di Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/8).
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pengoplosan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang merek ternama dibongkar Polres Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo mendesak produsen untuk mengambil langkah responsif mengantisipasi kasus itu terulang lagi.

Dia mengingatkan produsen untuk mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin. Pasalnya, selama ini, AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. "Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen," kata Tubagus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Tubagus meminta produsen ikut bertanggung jawab semakin mempersempit peluang terjadinya kecurangan AMDK palsu. "Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini," katanya.

Hasil survei YLKI pada 18 Maret 2022, mendapatkan temuan bahwa 83 persen penjual AMDK mengaku tidak mendapatkan edukasi terkait produk galon isi ulang dari pabrikan. Tubagus menyoroti, bagaimana konsumen bisa teredukasi sementara penjual, agen, dan distributornya saja tidak memperoleh edukasi.


"Sudah menjadi tanggung jawab produsen menjelaskan bagaimana dengan baik dan mudah dicerna, cara memilih produk yang asli dan terjamin. Dan bisa juga membuka bulan pengaduan supaya masyarakat bisa tahu mengadu ke mana kalau ada komplain," katanya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menyatakan, lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek. Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar memperketat pengawasan persoalan tersebut. "Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang," katanya.

Menurut Rizal, pengawasan pemerintah perlukan pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan berbahaya. Oleh karena itu, sambung dia, BPKN mendukung langkah yang diambil pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.

"(Kebijakan BPOM) tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga industri ini (AMDK). Pada akhirnya nanti kita bisa menghadirkan atmosfer berusaha yang sehat dan positif bagi pertumbuhan ekonomi," kata Rizal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler