Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka, Ahyudin: Saya Menghormati Hukum yang Berlaku
Ahyudin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dengan kuasa hukumnya,Teuku Pupun Zulkifli, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Kedatangan Ahyudin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di lembaga filantropis itu. (Chairul Rohman/Egan Suryahartaji/Yovita Amalia/GraciaSimanjuntak)
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler