Baznas Dukung Indonesia Menjadi Anggota Tetap Financial Action Task Force
FATF merupakan badan antarpemerintah yang dibentuk dalam pertemuan G7 pada 1989
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI turut berkontribusi dalam mendukung Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).
FATF merupakan badan antarpemerintah yang dibentuk dalam pertemuan G7 pada 1989 di Paris oleh para menteri, yang bertujuan untuk menetapkan standar dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Dalam prosesnya, Indonesia harus mampu melewati pengujian oleh tim penilai (assessor) FATF dengan menggunakan 40 rekomendasi dan 11 capaian langsung (immediate outcomes) yang disebut Mutual Evaluation Review (MER). Pada tahun 2022, proses MER memasuki fase onsite visit, yakni kunjungan tim penilai FATF ke Indonesia, yang berlangsung pada 17 Juli - 4 Agustus 2022 di Jakarta.
Baznas menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk untuk memberi dukungan penuh dalam menyukseskan on-site visit MER FATF, dan mengutus Sekretaris Utama Baznas RI, Dr H Ahmad Zayadi, M.Pd dan Plt Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan, Mulya Dwi Harto dalam wawancara yang digelar Jumat (22/7/2022), di Jakarta.
"Alhamdulillah, Baznas diberi kepercayaan demi mendukung tercapainya keanggotaan FATF bagi Indonesia. Tentu ini menjadi harapan kami semua, agar semuanya berjalan lancar. Maka, sebagai bentuk dukungan, Baznas RI telah mengutus perwakilannya sebagai juru bicara pada sesi wawancara itu," kata Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad MA, di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Menurut Noor, Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural telah berupaya maksimal dalam menjaga integritas, sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia.
“Dalam mendukung sebagai keanggotaan FATF, Baznas RI melakukan pengawasan di seluruh kegiatannya sebagai upaya pemberantasan TPPU dan TPPT. Upaya ini tentu salah satunya demi menjaga kepercayaan masyarakat, agar yakin dana yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya," ucap Noor.
Berbagai upaya yang dilakukan Baznas RI selalu mengedepankan 3A dalam setiap aktivitasnya, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
"Prinsip 3 Aman ini harus dijaga betul. Aman secara syar'i artinya penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan asnaf yang jumlahnya delapan diantaranya yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). Aman secara regulasi artinya penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan UU yang berlaku," kata Noor.
"Aman secara NKRI yakni zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme atau kegiatan yang merongrong Republik Indonesia," ujarnya.
Baznas RI berharap, Indonesia mampu menjalani tahapan agar menjadi anggota tetap FATF, karena akan berdampak positif dalam berbagai aspek, termasuk perekonomian, investasi, dan stabilitas keuangan.