Pelaku Pelecehan Seksual di Banyumas Ajak Korban Nonton Video Porno

Polisi mengungkap pelaku di Banyumas mengajak korban menonton video porno.

Republika/Wilda Fizriyani
Polisi mengungkap pelaku di Banyumas mengajak korban menonton video porno (ilustrasi).
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Banyumas mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap tiga anak laki-laki di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


"Pelaku berinisial A (41) merupakan karyawan salah satu rumah makan di Kedungbanteng," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terungkap berkat laporan orang tua salah satu korban setelah mendengar cerita anaknya tentang perbuatan pelaku.

Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, pada hari Senin (1/8).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap para korban diawali dengan mengajak mereka untuk bersama-sama menonton video porno melalui gawai milik pelaku," kata Agus didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Inspektur Polisi Dua Metri Zul Utami.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku menyuruh korban yang rata-rata berusia 12-13 tahun itu masuk ke kamar kontrakannya dan mengajak mereka menonton video porno sebelum melakukan pelecehan seksual.

Usai melakukan perbuatan tersebut, katanya, pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada masing-masing korban. Kasatreskrim mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali sejak bulan Mei 2022.

"Pelaku diketahui belum beristri. Sementara tiga korbannya merupakan tetangga pelaku," katanya.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. "Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kompol Agus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler