Aset Tersangka Kasus ACT Ditelusuri
Penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp 3 miliar.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset para tersangka dugaan penggelapan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan penelusuran aset para tersangka dilakukan untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pengurus Yayasan ACT tersebut. "(Penelusuran...