Zulhas Minta Pemerintah Kota Ikut Awasi Kebijakan Minyak Goreng Curah

Meski harga minyak goreng curah sudah di bawah HET, pengawasan pemda tetap perlu.

dok kememdag
Mendag Zulkifli Hasan meninjau Pasar Gayamsari di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/7). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) untuk turut melakukan pengawasan terhadap kebijakan minyak goreng curah.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) untuk turut melakukan pengawasan terhadap kebijakan minyak goreng curah.

Ia pun mendorong pemerintah kota (Pemkot) agar mengawal implementasi kebijakan Kementerian Perdagangan, khususnya dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah.

"Meskipun kondisi di lapangan harga minyak goreng curah sebagian besar daerah sudah di bawah HET, masih tetap diperlukan peran pemerintah daerah dalam pengawasan," kata Zulhas, dalam pernyataan resminya, Rabu (3/8/2022).

Zulkifli mengatakan, diperlukan sinergi yang kuat antara Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Kota agar kebijakan di sektor perdagangan dapat diimplementasikan secara menyeluruh.

Sementara itu, Ketua Apeksi, Bima Arya mengungkapkan, saat ini harga acuan barang kebutuhan pokok di tingkat petani dan tingkat konsumen cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Untuk itu, diperlukan kebijakan baru penyesuaian dari pemerintah pusat.

Selain itu, Bima mengusulkan keterlibatan balai penelitian dan akademisi untuk memproduksi pakan ternak yang murah tetapi berkualitas bagi para peternak. Tujuannya, agar peternak tidak bergantung pada pakan ternak impor sehingga stabilitas harga daging ayam dapat terjaga.

Bima juga mendorong adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah tingkat II. Hal ini untuk mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran di sektor perdagangan.

Baca Juga


 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler