Komisi Fatwa MUI Jelaskan Hukum Gim Judi Online
Umat Muslim diminta lebih berhati-hati untuk memainkan gim judi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perilaku judi sudah diketahui secara umum adalah tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Bahkan judi juga dilarang dalam banyak agama selain Islam karena sifatnya yang merusak.
Namun seiring perkembangan teknologi, judi justru berubah ke bentuk yang lebih mudah diakses orang banyak, seperti munculnya permainan atau gim judi online. Bagaimana Islam menghukumi fenomena baru ini?
Apa hukum bermain gim judi online dalam Islam? Apa hukumnya jika bermain gim judi online tanpa mempertaruhkan uang?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan gim judi online yang menggunakan uang adalah haram. Tidak ada perbedaan pendapat ulama terkait keharaman gim judi online yang memakai uang.
Hanya saja, untuk gim judi online yang tidak menggunakan uang, ia menyebut harus didalami dahulu secara menyeluruh untuk mengungkap hukumnya lebih jelas. Adapun jika memang hanya sebatas permainan mengisi waktu luang, itu dibolehkan
"Kalau hanya sebatas gim permainan tentu ada batasannya. Batasannya ialah agar permainan tersebut tidak melanggar waktu-waktu saat ibadah, tidak melewati batas waktu, tidak terlalu melampaui batas. Nah, itu kalau itu hanya sebatas gim," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (3/8/2022).
Permainan yang tidak mempertaruhkan uang seperti ini, dikiaskannya dengan permainan remi atau permainan lain yang biasa dilakukan orang-orang."Kalau hanya sebatas olahraga dan permainan tanpa menggunakan uang dan tanpa melampaui batas, saya kira itu masih hal yang mubah,"katanya.
Orang-orang yang memang ingin melakukan permainan ini, disarankannya mengetahui dan memahami batasan-batasannya agar tidak terjerumus ke perilaku yang menyimpang. Karena kebiasaan memainkan gim seperti ini lebih rentan untuk tergiur kepada perjudian yang sebenarnya.
Ada baiknya juga bagi seorang Muslim, katanya, untuk saddu dzariah atau lebih berhati-hati untuk memainkan gim semacam ini. Berupaya membatasi diri untuk mencegah kerusakan seperti perjudian lebih baik jika memang dinilai kemungkinan untuk berbuat judi yang sebenarnya lebih besar.
"Bisa jadi itu dilarang kalau orang itu terjerumus pada hal yang menggunakan uang. Kalau terus menerus bisa jadi dia pakai uang. Itu namanya ada saddu dzariah agar orang tidak terjerumus pada perjudian benar-benar, maka itu dilarang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftahul Huda mengimbau agar umat lebih berhati-hati dalam memainkan game-game yang muncul belakangan ini. Umat harus lebih memilah perilaku yang bermanfaat dan tidak.
"Kepada umat Islam untuk berhati-hati di dalam bermain dengan gim. Mana yang bermanfaat mana yang tidak. Biasanya main gim itu orang kecanduan. Dia akan terus sampai lupa waktu. Nah, itu yang tidak dibenarkan dalam agama kita," katanya.