Puspanlak Diminta Libatkan Tenaga Ahli AKD DPR RI

Sinergitas Puspanlak dengan staf AKD terkait database penting agar data mudah diakses

DPR
Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Suprihartini menilai, sejauh ini kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, dalam memonitoring pelaksanaan undang-undang sudah cukup baik.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Suprihartini menilai, sejauh ini kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, dalam memonitoring pelaksanaan undang-undang sudah cukup baik. Namun kedepannya, dirinya meminta agar dalam hal judicial review suatu undang-undang, Puspanlak harus melibatkan tenaga ahli alat kelengkapan dewan.

"Terkait dengan program atau kegiatan judicial review yang dilaksanakan di Puspanlak ini, karena proses judicial review itu sangat melibatkan teman-teman di AKD, khususnya terkait dengan bagaimana Puspanlak menyiapkan keterangan DPR atas pengajuan yang diajukan oleh masyarakat, jadi saya menilai bahwa pelaksanaan kegiatan Puspanlak ini sudah dilakukan secara baik. Namun, yang memang perlu ditingkatkan lagi bagaimana kita berkoordinasi, dan bersinergi dengan teman-teman di AKD, khususnya dalam memberikan data-data," katanya.

Hal itu diungkapkan, usai mengisi sesi pertama FGD Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, dengan tema "Peningkatan Kolaborasi Puspanlak UU dengan Komponen Alat Kelengkapan Dewan melalui Inovasi Penggunaan IT dan peningkatan Koordinasi dan Integrasi kegiatan”, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga


Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Suprihartini menilai, sejauh ini kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, dalam memonitoring pelaksanaan undang-undang sudah cukup baik. - (DPR)


Supri, biasa ia disapa menambahkan, bahwa sinergitas Puspanlak dengan staf di AKD terkait database itu penting, agar data yang dihasilkan tersebut dapat mudah diakses, diperoleh oleh staf tenaga ahli di AKD terkait dalam memberikan supporting sistem kepada Anggota Dewan.

Terkait kendala apa saja yang dihadapi oleh Biro Persidangan I dalam berkoordinasi dengan Puspanlak, adalah belum adanya suatu sistem yang terintegrasi yang didalamnya terhimpun seluruh data-data. "Kami menilai, memang perlu adanya satu sistem terintegrasi yang ada data-data, yang memang sedang dibangun oleh badan keahlian menjadi satu data, yang mudah-mudahan dengan program badan keahlian ini dapat terwujud, sehingga dapat memberikan lagi manfaat dan kontribusi bagi kami yang teman-teman di AKD khususnya, dalam memberikan dukungan kepada dewan dalam pelaksanaan tiga fungsi dewan," tuturnya.

Sementara Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Tanti Sumartini mengatakan, diantara seluruh pusat-pusat yang dimiliki oleh Badan Keahlian DPR RI, Puspanlak adalah yang belum terlalu banyak memunculkan hasil-hasil kerjanya atau outputnya.

Hal ini dikarenakan, Puspanlak adalah Pusat yang melakukan pemantauan pelaksanaan yang tidak memiliki siklus, artinya siklus pengawasan itu tidak ada, yang ada adalah pengawasan yang dilakukan melalui seluruh rapat kerja dan kunjungan kerja, yang dimana dalam hal tersebut Puspanlak tidak dilibatkan oleh AKD.

"Siklus pengawasan di DPR itu siklus pengawasan nggak ada, siklusnya jadi adanya adalah pengawasan yang dilakukan melalui rapat kerja dan kunjungan kerja, dan kita itu kan nggak diikutkan gitu seringkali itulah yang membuat standar itu ya sudah kita kasih bentuk bentuk hasil kajian-kajian kita, hasil pantauan setiap tahun terhadap Peraturan perundang-undangan kita kepada seluruh alat kelengkapan itu, sehingga bisa dipakai untuk melaksanakan fungsi pengawasan maupun fungsi legislasinya," katanya, dalam siaran pers.

Tanti, biasa ia disapa memaparkan bahwa selama ini bentuk pengawasan pelaksanaan undang-undang yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan kajian-kajian terhadap undang-undang di komisi-komisi atau alat kelengkapan dewan terkait.

Hal itupun diakuinya sangat terbatas, karena hasil kajian-kajian itu juga terbatas hanya berdasarkan program legislasi nasional atau prolegnas dan atau berdasarkan isu-isu terkait, dan juga berdasarkan usulan dari permintaan yang ada.

"Setelah itu hasilnya baru kita bekerja sama dengan Pemerintah, akademisi. Pemerintah dalam hal ini adalah leading sektor ya, LSM dan tokoh masyarakat, untuk kita mintakan pendapatnya. Dan prosesnya hampir sama seperti penyusunan undang-undang, kita minta undang-undang ini dilaksanakan di lapangan, dan itulah yang nanti kita kasih dan kita analisis menjadi sebuah kesimpulan, bahwa undang-undang ini ternyata secara Materi muatan masih cocok atau memang harus dirubah, atau undang-undang ini secara keseluruhan sudah enggak cocok lagi harus diganti atau tidak, kesana nanti kesimpulannya," paparnya.

Tanti juga melanjutkan, bahwa dalam seluruh proses itu melalui 5 aspek yang tidak hanya hukum saja namun ada struktur hukum, aspek pendanaan, aspek budaya kerja dan, juga aspek kelembagaan.

Menurutnya, jika ada masukan bahwa Puspanlak harus lebih melakukan sisi imvestigatif dalam menjalankan perannya, hal tersebut Tanti menilai sudah dilakukan oleh pihaknya. Sisi investigatif kepada Pemerintah pun sudah dilakukan, namun dalam hal ini Puspanlak tidak dapat menempatkan diri sebagai Anggota DPR RI, melainkan sebagai penanya yang menggali jalannya suatu undang-undang.

"Itulah yang harus disampaikan kepada dewan sebagai tindak lanjut di dalam rapat kerja mereka maupun dalam kunjungan kerja mereka," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler