Irjen Sambo Minta Maaf Atas Kasus Kematian Brigadir J
Sambo pun meminta, agar masyarakat ikut mendoakan kondisi batin istrinya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Permintaan maaf tersebut, disampaikan Irjen Sambo, saat ia akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8). Kadiv Propam nonaktif itu, juga memohon maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Prabowo, dan institusi Polri atas peristiwa adu tembak antara Bharada Richard Eliezer (E), yang menewaskan Brigadir J.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” begitu kata Sambo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). “Saya juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalna Brigadir Joshua (J). Semoga keluarga (Brigadir J), diberikan kekuatan,” kata Sambo melanjutkan. Namun Sambo mengatakan, tewasnya Brigadir J, tak lepas dari latar belakang peristiwa yang menurutnya, tak pantas.
Sambo tak membeberkan latar belakang apa yang ia maksud. Tetapi, kata dia, Brigadir J, melakukan sesuatu yang menurutnya sangat melukai. “Ini semua (tewasnya Brigadir J), tidak lepas dari apa yang telah dilakukan saudara Joshua kepada istri dan keluarga saya,” ujar dia.
Sambo pun meminta, agar masyarakat ikut mendoakan kondisi batin istrinya, Putri Candrawathi Sambo. “Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih,” ujar Sambo.
Ucapan Sambo ini, adalah pernyataan dia yang pertama kali disampaikan ke publik. Sejak insiden nahas yang terjadi di rumah dinasnya, Jumat (8/7), Sambo, sama sekali tak pernah bicara ke publik. Kemunculannya ke Bareskrim Polri, untuk diperiksa. Pun penampakannya yang pertama kali setelah insiden tembak-menambak antara Bharada E, yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya itu.
Saat Kapolri mencopot jabatannya sementara sebagai Kadiv Propam, pun Sambo, tak pernah bicara. Pemeriksaan di Bareskrim, menjadi proses permintaan keterangan yang pertama kali. Sebelum ini, Sambo, sudah pernah diperiksa di Polres Jakarta Selatan (Jaksel), pun di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan sebelumnya itu, dilakukan terkait pelaporannya, atas dugaan pelecehan seksual, dan pencabulan, serta ancaman kekerasan, juga ancaman pembunuhan terhadap isterinya.
Dalam pelaporan itu, terlapornya adalah Brigadir J, yang sudah tewas. Sedangkan di Bareskrim Polri, pemeriksaannya ini, terkait dengan penyidikan atas pelaporan keluarga, dan tim pengacara keluarga Brigadir J. Tim pengacara keluarga Brigadir J, melaporkan kematian Brigadir J ke Bareskrim, atas sangkaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa.
Dari penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) ini, pada Rabu (3/8), sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Kematian Brigadir J, awalnya disebut oleh kepolisian, terjadi akibat baku tembak dengan Bharada E. Kejadian adu tembak tersebut, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).
Bharada E, dan Brigadir J, sebetulnya sama-sama anggota kepolisian yang berdinas tugas di satuan Divisi Propam Polri, di bawah komando, dan menjadi ajudan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam. Bharada E, berasal dari satuan Brigadir Mobil (Brimob). Sedangkan Brigadir J, berasal dari satuan Bareskrim.
Disebutkan oleh kepolisian awalnya, baku tembak keduanya terkait dengan insiden amoral dan pembelaan diri. Dikatakan, Bharada E menembak sampai mati Brigadir J dengan Glock-17 sebanyak lima kali, karena mendapati rekannya itu melakukan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan berupa penodongan pistol HS-16, ke kepala Putri Candrawathi Sambo, istri Irjen Sambo.
Bharada E, pun dikatakan sempat mendapat serangan dari Brigadir J, berupa tembakan tujuh kali. Namun tak ada yang kena.
Versi awal kepolisian, tindakan pencabulan, dan ancaman itu, disebutkan oleh kepolisian, dilakukan Brigadir J, di kamar pribadi Nyonya Sambo.
Kasus dugaan pelecehan, dan ancaman pembunuhan tersebut, sempat ditangani oleh Polres Metro Jaksel, berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh Irjen Sambo, dan Putri Sambo. Akan tetapi kasus tersebut, diambil alih penangannya ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Pihak keluarga Brigadir J, bersama tim pengacara, juga melaporkan kematian Brigadir J itu ke Bareskrim Polri, atas dasar dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa.
Selain penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pengungkapan fakta insiden tembak-menembak antara Bharada E, dan Brigadir J ini, juga dilakukan oleh Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dengan menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), juga melakukan penyelidikan, dan investigasi serupa, untuk mengungkap fakta sebenarnya atas insiden tembak-menembak antara Bharada E, yang berujung kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo itu.