Komisi VI DPR: Penyaluran Subsidi BBM Lewat Aplikasi MyPertamina tak Efektif
Kebijakan itu justru berpotensi buat rakyat di daerah tidak memperoleh subsidi BBM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Pertamina terus mencoba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, menggunakan aplikasi MyPertamina. Namun, kebijakan itu untuk mengatur pembelian BBM subsidi dinilai tidak terlalu efektif di masyarakat bawah.
Anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuairina menganggap, langkah penyaluran subsidi BMM menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli pertalite dan solar tidak akan efektif. Malahan, hal itu justru semakin menyulitkan rakyat.
Menurut dia, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadikan rakyat di daerah tidak memperoleh subsidi. Hal itu karena banyak dari mereka tidak bisa menggunakan MyPertamina, karena kesulitan akses internet dan kendala kepemilikan gawai.
Baca: Kapal Pertamina Prime Angkut Minyak Rusia Diblokade Greenpeace Cabang Denmark
“Ini belum termasuk persoalan kepemilikan kendaraan, dimana banyak kendaraan tidak sesuai dengan pemiliknya. Nama pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), berbeda dengan yang tertera dalam surat dan KTP," ujar Nevi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Politikus PKS itu menyebutkan, apabila pendaftaran di Aplikasi My Pertamina menyertakan identitas KTP, STNK, BPKB, foto kendaraan dan lainnya maka bisa menimbulkan polemik data baru. Hal itu juga akan semakin sengkarut. Nevi menyatakan, tidak semua SPBU memiliki akses internet yang dibutuhkan aplikasi MyPertamina.
"Bagaimana dengan SPBU di daerah, di pelosok, dan di perbatasan. Bila calon pembeli BBM gagal akses, atau SPBU tak tersedia jaringan internet, sehingga gagal membeli BBM, ini dapat menimbulkan konflik masyarakat. Ancaman terhadap keamanan," ujarnya.
Baca: Akun Instagram Greenpeace Dipenuhi Komentar Amarah Usai Blokade Kapal Pertamina
Untuk itu, Nevi mengingatkan, harus ada sosialisasi yang massif terkait siapa-siapa saja yang berhak akan BBM bersubsidi. Jangan sampai akibat tidak mendapatkan kecukupan informasi, memunculkan potensi konflik ditengah masyarakat.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi adalah truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpelat merah, mobil tangki BBM, truk gandeng, serta truk molen.
Namun, aturan itu belum secara jelas membedakan kendaraan roda empat yang berhak menerima BBM bersubsidi. "Harusnya diklasifikasi dulu kendaraan mana yang boleh memakai BBM bersubsidi, dan ini harus tersosialisasi dengan baik," terang Nevi.