Dukungan Pecat dan Proses Hukum 25 Polisi Penghambat Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

Kompolnas, IPW, hingga Kompolnas mendukung keputusan Kapolri di kasus Brigadir J.

ANTARA/Aprillio Akbar
Layar gawai merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono

Baca Juga


Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memeriksa 25 anggotanya terkait kode etik. Sebab, mereka diduga menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai langkah Kapolri sudah tepat. Menurut dia, proses pidana terhadap ke-25 polisi itu pun memungkinkan.

"Jika ada dugaan tindak pidana, maka mereka yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan, Jumat (5/8/2022). 

Poengky juga sepakat jika ke-25 anggota polisi tersebut dimutasi. Pasalnya, mereka diduga terlibat dalam pengerusakan dan penghilangan barang bukti kasus meninggalnya Brigadir J. 

"Dugaan tindakan menghalangi proses penyidikan mengakibatkan terhambatnya proses lidik sidik kasus ini," ujar Poengky. 

Selain itu, Poengky menegaskan tindakan ke-25 orang polisi itu sudah merusak citra Korps Bhayangkara. Ia menjamin Kompolnas bakal mengawal penuntasan kasus ini 

"(Mereka) mencoreng profesionalitas, kemandirian dan nama baik Polri. Kompolnas optimistis ketegasan Bapak Kapolri akan memperlancar proses penyidikan kasus ini. Kompolnas akan terus mengawal proses penyidikan kasus ini dan memastikan Polri profesional dan mandiri," ucap Poengky. 

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri memecat 25 anggotanya yang terlibat dalam pengerusakan dan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J. Langkah ini dinilai penting menurut IPW demi menjaga marwah Korps Bhayangkara. 

IPW mendukung pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar kasus itu diproses hukum secara transparan. 

"Ini merupakan bersih-bersih pimpinan Polri terhadap 'tangan-tangan kotor' yang mencoreng institusi Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Jumat. 

Sugeng sepakat bahwa ke-25 polisi itu pantas diperiksa secara etik dan bila perlu diproses secara pidana. Kemudian mereka juga bisa diganjar sanksi pemecatan.

"IPW meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Sugeng. 

"Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Brigadir J sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP," sebut Sugeng, menambahkan. 

 


 

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak ketinggalan mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memeriksa 25 polisi terkait ketidakprofesionalan dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo. Mereka yang diperiksa, diketahui dari level jenderal sampai bintara. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memuji langkah Kapolri yang lebih tegas dalam menyikapi kasus kematian Brigadir J. Ia bahkan mensinyalir ke-25 polisi yang diperiksa itu berpotensi dipidanakan.  

"Nah setelah konpers Kapolri, maka menjadi teranglah bahwa ada indikasi sangat kuat upaya pengaburan fakta serta TKP sehingga 25 orang mendapatkan pemeriksaan dan tindakan internal, bahkan dimungkinkan masuk ke ranah pidana (obstruction of justice)," kata Taufan kepada Republika, Jumat.  

Taufan meyakini, tindakan Kapolri itu sejalan dengan temuan sementara lembaganya. Salah satunya mengenai keanehan penanganan TKP meninggalnya Brigadir J. 

"Ya misalnya kami kan sudah mempersoalkan soal CCTV di TKP yang katanya tidak berfungsi dengan alasan yang membingungkan. Yang satu bilang rusak karena petir, sementara keterangan lain mengatakan rusak sejak lama," ucap Taufan. 

Keanehan mengenai kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo memang menjadi perhatian Komnas HAM. Sebab hal itu menghadirkan tanda tanya di benak Komnas HAM. 

"Misinformasi itu menimbulkan pertanyaan bagi kami sebagai penyelidik dan pengawas apa sesungguhnya yang terjadi, apakah ada kesengajaan atau tidak di dalam rusak atau tidak berfungsinya CCTV di TKP," ujar Taufan. 

Pada Kamis (4/8/2022), Kapolri mengumumkan adanya upaya menghambat penyidikan kasus kematian Brigadir J oleh 25 anggotanya dari beragam kepangkatan dan lintas satuan. Sigit mengungkapkan, 25 personel yang diperiksa tim Inspektorat Khusus, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personil dari tamtama.

Para personel itu, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personil dari Polda Metro Jaya, juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri.

“Di mana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin.

Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, 'pembersihan' TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut, membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan, dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

Kapolri mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologi peristiwa, juga penyembunyian fakta. 

Demi pengungkapan fakta, dan menjaga profesionalitas kepolisian, hasil pemeriksaan Irsus, atas pelanggaran kode etik 25 personel tersebut, akan mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, Jenderal Sigit menjanjikan, akan membawa siapa pun di antaranya, yang terindikasi melawan hukum, ke ranah pidana.

“Tentu ini semua, dilakukan untuk menjawab apa yang diragukan, dan seringkali ditanyakan oleh masyarakat, dan untuk agar penyidikan kematian Brigadir J ini berjalan dengan baik, dan terungkap terang-benderang,” kata Kapolri. 

 

 
 
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler