Diduga Langgar Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana.

@divisihumaspolri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo angkat bicara mengenai isu yang beredar terkait penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.


Dedi menjelaskan saat ini tim gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah tempat kejadian perkara (tkp). Oleh karena itu, Dedi mengatakan saat ini Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Polri.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

sumber : @divisihumaspolri
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler