In Picture: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Palangka Raya
Pemprov Kalteng memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Rep: Makna Zaezar Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan progresive ke tiga hingga 17 Agustus 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi lokal dan nasional.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler