PPh Nunggak 98 Juta, KPP Boyolali Sita Asetnya

Aset wajib pajak yang disita berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali.

Pajak.go.id
PPh Nunggak 98 Juta, KPP Boyolali Sita Asetnya (ilustrasi).
Rep: C02 Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -– Penegakan hukum terhadap penunggak pajak terus dilangsungkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II. Terbaru, melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik salah seorang wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya Senin, (8/8/2022). 

Baca Juga


Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menjelaskan, aset wajib pajak yang disita berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Ia menjelaskan wajib pajak tersebut mempunyai tunggakan PPh sebesar 98 juta rupiah. Namun ketika ditanya motif pelaku tidak membayar pajak, pihaknya tidak mengetahui sebabnya.

“Kami menyita sebidang tanah seluas 123 m² beserta bangunan diatasnya dengan perkiraan nilai aset sebesar 350 juta rupiah,Terkait dengan motif wajib pajak untuk tidak melunasi hutangnya, kami tidak tahu,” katanya ketika dihubungi melalui pesan singkat, (12/8/2022).

Sebelumnya Rifki mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penagihan secara persuasif kepada wajib pajak tersebut. Namun pihak wajib pajak tersebut tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. 

“Tim penagihan KPP Pratama Boyolali kemudian melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak. Salah satu kriteria penerbitan surat paksa adalah karena wajib pajak tidak melunasi utang pajak, meskipun sudah dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan dan Surat Teguran atau surat sejenis lainnya,” katanya.

Adapun prosedur penyitaan, menurut Rifki sudah sesuai dengan UU No.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Ia juga mengatakan bahwa petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa lewat 2x24 jam.

“Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, aset akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak, dan sisanya akan dikembalikan kepada pemilik aset tersebut,” katanya.

Rifki berharap bahwa kedepannya penyitaan ini akan jadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya. 

“Kami berharap tindakan penyitaan seperti ini dapat menjadi peringatan agar wajib pajak melakukan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar," pungkas Rifki.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler