KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Dugaan Uang Ketok Palu
KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Agus Budiarto, tersangka kasus dugaan penerimaan suap 'uang ketok palu' pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung 2014-2019. Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Selain Agus, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Adib Makarim (AM) dan Imam Kambali (IK). Saat kasus ini terjadi, ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus merangkap jabatan Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014- 2019.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Karyoto menjelaskan, konstruksi perkara ini diduga terjadi pada September 2014. Saat itu Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan AB, AM dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.
"Dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," jelas Karyoto.
Akibat deadlock tersebut, sambung dia, Supriyono bersama AB, AM dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Pada pertemuan itu diduga Supriyono, AB, AM dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'.
Adapun nomimal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta mereka diduga senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang kemudian disetujuinya.
"Selain 'uang ketok palu' diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018," ungkapnya.
Karyoto menyebug, diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD. "Para tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp 230 juta," imbuh Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.