Kejakgung Terima SPDP Kasus Sambo
Keluarga Brigadir J tidak percaya atas pengakuan Irjen Sambo terkait motif pembunuhan.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Penanganan perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo ini akan diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. “SPDP sudah masuk...
Baca Juga