1.099 WBP di DIY Dapat Remisi, Terbanyak Napi Narkoba

Total WBP yang ada di DIY mencapai 1.920 orang.

Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau kerajinan karya warga binaan usai menyerahkan surat remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Senin (15/8/2022). Menyambut HUT ke-77 RI Menkumham memberikan remisi umum kepada 1.099 warga binaan di wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, juga diresmikan wahana edukasi pemasyarakatan lapas kelas IIA Yogyakarta.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY memberikan remisi umum 17 Agustus 2022 kepada 1.099 warga binaan pemasyarakatan (WBP). WBP terbanyak yang menerima remisi yakni narapidana (napi) narkoba.

Penyerahan remisi umum pada 2022 ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari mengatakan, 1.099 WBP yang mendapatkan remisi umum yakni dengan rincian remisi umum I (RU.I) sebanyak 1.070 napi dan remisi umum (RU.II) sebanyak 29 napi.

"Besaran remisi umum yang didapatkan berkisar antara satu bulan sampai dengan enam bulan sesuai ketentuan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999," kata Imam di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8).

Seluruh WBP yang mendapatkan remisi tersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di DIY. Imam menjelaskan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta ada 303 napi yang mendapat remisi.

Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, ada 362 napi yang mendapat remisi. Selain itu, 117 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman juga mendapat remisi.

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari ada 94 napi, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 94 napi, dan di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta sejumlah enam napi dan lima anak yang mendapat remisi.

Tidak hanya itu, 50 napi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta, 39 napi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul dan 29 napi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates juga mendapat remisi.

Total WBP yang ada di DIY mencapai 1.920 orang berdasarkan data per 15 Agustus 2022. 1.920 WBP tersebut terdiri dari 534 tahanan dan 1.386 narapidana.  

Imam menjelaskan, tidak seluruh WBP yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022. Mereka yang mendapatkan remisi, katanya, merupakan WBP yang telah memenuhi syarat.

"Remisi ini pengurangan hukuman, tidak semuanya warga binaan mendapatkan pengurangan hukuman karena remisi ini bisa diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan sebagainya, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sebagainya," jelas Imam.  

Selain itu, ada tambahan napi terkait tindak pidana khusus yang juga mendapatkan remisi umum yakni sebanyak 286 orang. Napi tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi tertinggi yakni napi narkoba sebanyak 274 orang.

"Ada tambahan bahwa ada tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi, untuk narkotika itu 274 napi, pencucian uang sebanyak tujuh napi, korupsi empat napi, trafficking ada satu napi," ujar dia.

Napi narkoba yang banyak mendapatkan remisi dikarenakan sudah memenuhi syarat. "Memenuhi syarat itu administratif, substantif, mengikuti program pembinaan, tidak pernah melanggar aturan yang ada di dalam (lapas/rumah tahanan)," tambahnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler