Unisba Bantu Pendampingan Masjid Berbasis Koperasi
IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Penggiat PKM yang juga Dosen Fakultas Syariah Universitad Islam Bandung (Unisba) Dr Panji Adam Agus Putra MH, mengungkap, masjid menyimpan potensi sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Karena itu, Fakultas Syariah Unisba melakukan pendampingan koperasi berbasis masjid di RW 08 Kelurahan Antapani Wetan Kecamatan Antapani Kota Bandung. Di RW tersebut, terdapat 3 mesjid yaitu masjid Al Ikhlas, Al Muslimun dan Al Mubarakah.
"Pendampingan tersebut dilakukan mulai dari bulan Mei," katanya.
Pelatihan di RW tersebut, kata dia, dimulai dengan sosialisasi mengenai koperasi berbasis masjid yang menghadirkan Dr Ir H Arsyad Ahmad, MPd sebagai ketua bidang ekonomi MUI Kota Bandung dan Luthfi Thamrin, SE M.M. sebagai manager Gakopsyah Jabar.
Panji mengatakan, pendampingan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dengan harapan dapat berkembang koperasi berbasis masjid. Sehingga, bisa memberikan dampak positif bagi warga masjid dilingkungan RW 08.
Menurutnya, dengan terbentuknya koperasi berbasis masjid di RW 08 kelurahan Antapani Wetan Kecamatan Antapani, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga di sekitarnya baik dari sisi agama, ekonomi maupun sosial.
Hal ini pun, kata dia, sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, yang tengah menggagas berdirinya koperasi syariah yang berada di masjid-masjid. Sehingga, masjid dapat mengambil peran dalam membangun ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pada zaman Rasulullah SAW masjid telah difungsikan sebagai Pusat ibadah, Pusat pendidikan dan pengajaran, Pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan) dan juga Pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal.
"Pandemi Covid-19 telah berdampak luas ke berbagai sektor, utamanya ekonomi masyarakat. Semoga masjid berperan dalam membantu memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," paparnya.
Menurut Manager Gakopsyah Jabar, Luthfi Thamrin, koperasi berbasis masjid ini sebagai alat tolong menolong menuju ridha Allah SWT. Karena dari sisi bisnis dan sosial, sebelum terbentuknya koperasis berbadan hukum bisa dilakukan prakoperasi.
"Koperasi berbasis masjid ini dimulai dari berinvestasi yang tidak berkeputusan (terus menerus) misalnya setiap hari Rp 500 atau per pekan Rp 15 ribu," katanya.