Karyawan Koperasi di Cirebon Ditangkap karena Edarkan Ganja
Ganja didapatkan pelaku dari seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang karyawan sebuah koperasi setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja. Tersangka berinisial MZ mengedarkan ganja seberat lebih dari satu kilogram.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial MZ, dia merupakan karyawan koperasi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis (18/8/2022).
Fahri mengatakan, ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik besar seberat 1,2 kilogram. Selain itu, ada 20 paket ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastik ukuran sedang siap edar.
"Dari pengakuannya, tersangka mengedarkan narkotika sudah dua pekan sebelum akhirnya tertangkap," tuturnya.
Fahri menambahkan terbongkarnya kasus peredaran narkotika tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu jasa ekspedisi karena curiga isi dalam paket tersebut. Setelah petugas mengecek isi paket, papar dia, ternyata berupa ganja kering dan setelah diselidiki paket tersebut berasal dari Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
"Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi," katanya.
Ganja kering tersebut, kata Fahri, didapatkan pelaku dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," katanya.