Polisi Amankan Tersangka Jual Beli Tanah di Bong Mojo

Tanah yang dibersihkan adalah bekas makam yang sudah dipindahkan.

Dokumen
Polisi Amankan Tersangka Jual Beli Tanah di Bong Mojo (ilustrasi).
Rep: C02 Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Polresta Surakarta amankan dua tersangka kasus jual beli tanah di Bong Mojo, Jebres, Kota Solo, Kamis (18/8/2022). Kedua tersangka tersebut berinisial G (60) dan S (40) adalah warga Solo.

Baca Juga


Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menjelaskan bahwa tanah makan bong mojo kelurahan Jebres, Kota Solo berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) no. 62 dan SHP no. 71 adalah milik pemerintahan Kota Solo. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut sudah ditutup dan dibersihkan kemudian didirikan bangunan sebagai tempat tinggal.

“Tanah yang dibersihkan adalah bekas makam yang sudah dipindahkan oleh keluarga. Tanah tersebut oleh Pemkot Solo sudah diputuskan akan dibangun dan digunakan untuk kantor Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya saat jumpa pers, Kamis (18/8/2022).

Gatot mengatakan bahwa ada tiga barang bukti yang diamankan oleh polisi. Diantaranya adalah SHP nomor 71 dan 62, selain itu juga diamankan satu tanda bukti lembar pembayaran senilai Rp 8.250.000.

Gatot menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 385 ke1e KUHP. Sedangkan ancaman penjara atas kedua tersangka adalah paling lama selama empat tahun penjara.

Selanjutnya Gatot juga menjelaskan bahwa motif dari kedua tersangka adalah karena keuntungan dan kepentingan pribadi. Ia mengatakan bahwa transaksi yang terjadi adalah ganti rugi karena sudah membersihkan lahan bekas makam tersebut.

“Ini hanya untuk keuntungan dan kepentingan pribadi. Sedangkan yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwasanya ini sebagai ganti rugi karena telah membersihkan lahannya kemudian mereka mengatakan kepada korbannya mengganti rugi tanah yang sudah dibersihkan,” katanya.

Melalui keterangan tersangka S, ia mengaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Pasalnya, ia mengaku membutuhkan uang untuk berobat mertuanya yang sedang sakit.

“Awalnya saya menolak karena itu adalah tanah pemerintah begitu tidak boleh diperjualbelikan. Tapi begitu mertua saya sakit terus butuh uang saudara SS itu saya hubungi lagi dan uangnya buat berobat mertua saya,” ungkap tersangka S.

Sedangkan tersangka G mengaku bahwa ia melakukan jual beli tersebut karena keadaan. Ia mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi.

“Saya jual karena kepepet dan uang hasil penjualan tersebut saya pergunakan untuk beli beras, baju begitu,” pungkas tersangka G.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler