Pengadilan Saudi Hukum Penjara Calon Doktor Akibat Cicitan Twitter
Hakim menuduh al-Shehab mengganggu ketertiban umum dan menggoyahkan tatanan sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada seorang mahasiswa doktoral bernama Salma al-Shehab. Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh pada Kamis (18/8/2022), hukum itu diberikan karena dia dinilai menyebarkan rumor dan me-retweet kicauan dari para pembangkang.
Hakim menuduh al-Shehab mengganggu ketertiban umum dan menggoyahkan tatanan sosial. Menurut lembar dakwaan, klaim itu yang semata-mata berasal dari aktivitas media sosialnya.
Dalam dakwaan, hakim menuduh al-Shehab mengikuti dan me-retweet akun pembangkang di Twitter dan menyebarkan desas-desus palsu. Atas bukti tersebut, pengadilan pidana khusus menjatuhkan hukuman 34 tahun yang luar biasa keras di bawah undang-undang kontraterorisme dan kejahatan dunia maya Saudi, yang akan diikuti dengan larangan perjalanan 34 tahun.
Keputusan itu datang awal bulan ini ketika al-Shehab mengajukan banding atas hukuman awalnya enam tahun. "Hukuman penjara (enam tahun) yang dijatuhkan pada terdakwa ringan mengingat kejahatannya,” kata seorang jaksa penuntut kepada pengadilan banding.
"Saya menyerukan untuk mengubah hukuman mengingat dukungannya bagi mereka yang mencoba menyebabkan kekacauan dan mengacaukan masyarakat, seperti yang ditunjukkan oleh dia yang mengikuti dan me-retweet akun (Twitter)," katanya.
Aktivis dan pengacara menganggap hukuman terhadap ibu dari dua anak dan seorang peneliti di Leeds University di Inggris, mengejutkan bahkan oleh standar keadilan Saudi. Menurut sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Washington Freedom Initiative, Al-Shehab ditahan selama liburan keluarga pada 15 Januari 2021. Tanggal itu hanya beberapa hari sebelum dia berencana untuk kembali ke Inggris.
Dokumen hukum yang diperoleh Associated Press menunjukkan, Al-Shehab mengatakan kepada hakim, dia telah ditahan selama lebih dari 285 hari di sel isolasi sebelum kasusnya bahkan dirujuk ke pengadilan. Selama banding, al-Shehab mengatakan, penilaian yang keras itu sama saja dengan penghancuran terhadap dirinya, keluarga, masa depan, hingga masa depan anak-anaknya. Dia memiliki dua anak laki-laki, berusia 4 dan 6 tahun.
Al-Shehab mengatakan kepada hakim, bahwa tidak tahu konsekuensi atas tindakannya. Dia tidak menyangka hanya me-retweet posting karena penasaran dan mengamati sudut pandang orang lain dari akun pribadi dengan tidak lebih dari 2.000 pengikut merupakan terorisme.
Freedom Initiative menggambarkan al-Shehab sebagai anggota minoritas Muslim Syiah Saudi, yang telah lama mengeluhkan diskriminasi sistematis di kerajaan yang diperintah Sunni. “Arab Saudi telah membual kepada dunia bahwa mereka meningkatkan hak-hak perempuan dan menciptakan reformasi hukum, tetapi tidak ada pertanyaan dengan kalimat menjijikkan ini bahwa situasinya semakin buruk,” kata manajer kasus Freedom Initiative Bethany al-Haidari.
Pengawas hak asasi manusia terkemuka Amnesty International pada Kamis, mengecam pengadilan al-Shehab sebagai sangat tidak adil. Hukuman yang diberikan kepadanya sebagai tindakan kejam dan melanggar hukum.
Leeds University mengkonfirmasi, bahwa al-Shehab berada di tahun terakhir studi doktoralnya di sekolah kedokteran. “Kami sangat prihatin mengetahui perkembangan terakhir dalam kasus Salma dan kami mencari saran tentang apakah ada yang bisa kami lakukan untuk mendukungnya,” kata pihak universitas.
Hukuman Al-Shehab juga menarik perhatian Washington. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan pada Rabu (17/7/2022), bahwa pihaknya sedang mempelajari kasus ini.
“Melaksanakan kebebasan berekspresi untuk mengadvokasi hak-hak perempuan tidak boleh dikriminalisasi, itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Sejak naik ke tampuk kekuasaan pada 2017, Putra Mahkota Mohammed bin Salman telah mempercepat upaya untuk mendiversifikasi ekonomi kerajaan dari minyak dengan proyek pariwisata besar-besaran. Namun dia juga menghadapi kritik atas penangkapannya terhadap orang-orang yang tidak sejalan, termasuk para pembangkang dan aktivis, tetapi juga para pangeran dan pengusaha.