Izin Usaha Pembiayaan Dicabut, Intan Baru Prana Cari Lini Usaha Baru
Intan Baru Prana menyebut sedang mengundang investor dalam pendanaan bisnis baru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Intan Baru Prana Tbk menyatakan mencari lini usaha baru dan investor setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
Direktur Intan Baru Prana, Alexander Reyza mengatakan sejumlah strategi perbaikan, salah satunya mencari lini usaha baru yang bertalian dengan kompetensi grup Intraco Penta. Selain itu, Intan Baru Prana mengundang investor dapat bekerja sama dalam pendanaan bisnis baru tersebut, dan melakukan penyelesaian akun-akun NPF sebagai upaya memulihkan kinerja keuangan.
Adapun strategi ini dilakukan setelah perseroan pada 31 Januari 2022, mendapatkan surat keputusan dari OJK melalui surat No. KEP-8/D.05/2022 berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan diwajibkan menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Direktur Intan Baru Prana Alexander Reyza mengatakan saat ini pemegang saham perusahaan masih evaluasi beberapa peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama Intan Baru Prana.
“Saat ini kami dan pemegang saham utama perusahaan masih dalam proses evaluasi bisnis baru tersebut. Jika sudah ada titik terang, kami tentu ikuti langkah-langkah POJK tentang perubahan kegiatan usaha,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Ahad (21/8/2022).
Menurutnya saat ini perusahaan masih dalam proses untuk mendapatkan investor dalam membuka peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama.
"Saat ini masih dalam proses,” kata dia.
Secara kinerja, Intan Baru Prana mencatat perbaikan dalam hal pendapatan dari negatif Rp 35,71 miliar pada 2020 menjadi Rp 21,43 miliar pada 2021, meskipun Intan Baru Prana masih mencatatkan rugi bersih 2021 sebesar Rp 200,79 miliar, namun hal itu merupakan perbaikan dari kerugian 2020 sebesar Rp 598,09 miliar.