Wagub Lampung Minta Unila Berbenah Usai Rektor Ditangkap KPK

Langkah pembenahan di Unila perlu dilakukan menyeluruh

ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim meminta Universitas Lampung (Unila) berbenah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah rektor dan pejabat teras universitas ini ditangkap KPK.

Baca Juga


"Sangat prihatin ini terjadi di dunia pendidikan, terutama di perguruan tinggi yang seharusnya memberi akses pendidikan untuk bekal di kemudian hari kepada anak bangsa," ujar Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan langkah pembenahan di Unila perlu dilakukan menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Untuk masuk perguruan tinggi di Unilasaja anak-anak perlu seleksi ketat, adanya seperti ini (penyuapan) sangat melukai kita. Jadi ini harus menjadi refleksi dan Unilaharus berbenah menyeluruh," katanya.

Dia menjelaskan Universitas Lampung yang selama ini menjadi kebanggaan warga Lampung harus bisa mengembalikan citra dengan melakukan perubahan setelah rektor ditangkap KPK mencoreng dunia pendidikan.

"Unila ini menjadi kebanggaan warga Lampung karena banyak melahirkan pemimpin daerah. Jadi adanya sisi gelap jalur mandiri ini perlu dievaluasi kembali, sebenarnya jalur ini membantu siswa yang tidak terakomodasi di jalur lainnya. Kasus penyuapan seharusnya tidak terjadi," ucapnya.

Ia mengharapkan pengganti rektor yang Senin ini ditunjuk Universitas Lampung untuk menggantikan rektor yang tersandung kasus penyuapan dapat melakukan pembenahan. Rektor baru juga dinilai harus membuktikan bahwa hak pendidikan untuk semua harus berkeadilan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karomani (KRM) Rektor Unila dengan masa jabatan 2020-2024 bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun 2022 dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, sementara pemberi pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler