Komisi IV DPR Minta KLHK Kaji Ulang Kenaikan Tarif Pulau Komodo

Dalam RDP, Komisi IV DPR meminta KLHK untuk menkaji ulang kenaikan tarif Pulau Komodo

AP/Bryan Fry
Foto tak bertanggal yang disediakan oleh peneliti Bryan Fry ini menunjukkan komodo di Taman Nasional Komodo di Indonesia. Dalam RDP, Komisi IV DPR meminta KLHK untuk menkaji ulang kenaikan tarif Pulau Komodo
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI menentang rencana kenaikan tarif wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar menjadi Rp 3,75 juta per orang. Mereka menilai, rencana kenaikan tarif itu dibuat tanpa kajian, melahirkan monopoli bisnis wisata, dan mematikan pengusaha pariwisata kecil.

Baca Juga


Karena itu, KLHK diminta meninjau kembali rencana kenaikan tarif wisata dua pulau di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, itu. "Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk mengaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di Taman Nasional Komodo," demikian bunyi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Sekretaris Jenderal KLHK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).

Dalam rapat itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pihaknya memang masih mengevaluasi usulan tarif Rp 3,75 juta tersebut. Kenaikan tarif akan ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya karena dua pulau itu berada di kawasan konservasi TN Komodo.

"Kami tekankan lagi bahwa paket ini berupa usulan, belum penetapan. Kewenangan Menteri LHK ada di sini," ujarnya.

Kendati belum menentukan besaran tarif wisata ke dua pulau itu, Bambang telah menyatakan bahwa tarif baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Untuk diketahui, Pulau komodo dan Pulau Padar adalah dua dari lima pulau yang menjadi habitat biawak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). KLHK memberikan izin usaha jasa wisata atas dua pulau itu kepada PT Flobamor, sebuah BUMD Provinsi NTT.

Beberapa waktu lalu, PT Flobamor mengusulkan tarif wisata ke dua pulau tersebut sebesar Rp 3,75 juta per orang, atau Rp 15 juta untuk 4 orang. Pemerintah setuju dan menerapkan tarif baru itu mulai 1 Agustus lalu.

Tapi, kenaikan tarif itu mendapat penolakan dari mayoritas pelaku pariwisata di sana, karena dinilai bakal mematikan usaha kecil mereka. Alhasil, pemerintah menunda kenaikan tarif tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler