Putin Izinkan Warga Ukraina Tinggal dan Kerja di Rusia tanpa Batas Waktu

Dekret yang diteken Putin juga melarang pendeportasian warga Ukraina.

AP/Anupam Nath/Pool Sputnik Kremlin
Presiden Rusia Vladimir Putin mendengarkan Denis Butsayev, kepala perusahaan Operator Lingkungan Rusia, di Kremlin di Moskow, Rusia, Selasa, 2 Agustus 2022.
Rep: Kamran Dikarma Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani dekret berisi perintah pemberian izin pada warga Ukraina yang sudah memasuki Rusia untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, Sabtu (27/8). Dalam dekret sementara itu, Putin memutuskan untuk tak menetapkan batas waktu tinggal bagi mereka.

Hingga saat ini, warga Ukraina hanya bisa tinggal di Rusia maksimal 90 hari dalam jangka waktu 180 hari. Untuk tinggal lebih lama atau bekerja, seseorang harus mendapatkan izin khusus atau izin kerja.

Baca Juga


Dengan dekret terbaru Putin, warga Ukraina, termasuk mereka yang berasal dari wilayah Luhansk dan Donetsk, diperkenankan bekerja di Rusia tanpa harus memperoleh izin kerja atau tinggal di negara tersebut.

Dekret Putin pun menetapkan bahwa warga Ukraina diizinkan kerja dan tinggal “tanpa batas waktu”. Sebelum memperoleh fasilitas tersebut, warga Ukraina yang ingin bekerja dan tinggal di Rusia harus terlebih dulu menjalani serangkaian persyaratan, antara lain pengambilan sidik jari, foto diri, dan melakukan tes narkoba serta penyakit menular.

Dekret yang diteken Putin juga melarang pendeportasian warga Ukraina. Tindakan semacam itu baru bisa diambil jika warga Ukraina terkait adalah narapidana yang sudah dibebaskan dari penjara atau mereka yang mengancam keamanan Rusia.  

Dalam dekret lain, Putin memerintahkan penyediaan dana sosial bagi orang-orang rentan yang meninggalkan Ukraina. Mereka termasuk wanita difabel atau hamil, lansia, dan pensiunan. Menurut Moskow, sebanyak 3,6 juta warga Ukraina, termasuk 587 ribu anak-anak, telah memasuki Rusia sejak peperangan dimulai pada 24 Februari lalu.

Bulan lalu, Vladimir Putin telah menandatangani surat keputusan berisi penyederhanaan prosedur bagi warga Ukraina yang ingin memperoleh kewarganegaraan Rusia. “Menyatakan bahwa warga negara Ukraina, Republik Rakyat Donetsk (RRD) atau Republik Rakyat Luhansk (RRL), dan orang-orang tanpa kewarganegaraan yang tinggal secara permanen di RRD, RRL, atau Ukraina, berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewarganegaraan Federasi Rusia lewat prosedur yang disederhanakan, sesuai dengan hukum tentang kewarganegaraan Federasi Rusia,” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Putin pada 11 Juli lalu, dilaporkan laman kantor berita Rusia, TASS.

Dalam surat keputusan sebelumnya, yang diperkenankan mengajukan kewarganegaraan Rusia hanya warga di RRL, RRD, dan wilayah Kherson serta Zaporozhye. Di dekret terbarunya, Putin menyatakan bahwa dinas angkatan bersenjata atau penegakan hukum di Donbass tidak akan menjadi penghalang untuk memperoleh kewarganegaraan Rusia.

"Layanan militer, dinas di keamanan nasional atau lembaga penegak hukum RRL dan RRD tidak dapat dianggap sebagai alasan untuk menolak kewarganegaraan Rusia," katanya.

Di bawah undang-undang Rusia, prosedur yang disederhanakan memungkinkan individu mengajukan kewarganegaraan Rusia tanpa memenuhi sejumlah prasyarat, seperti tinggal di Rusia selama lima tahun, memiliki sumber pendapatan, dan menjalani ujian bahasa Rusia.

Prosedur yang disederhanakan telah diperkenalkan untuk warga RRL dan RRD melalui keputusan Putin pada tahun 2019. Kala itu, Luhansk dan Donetsk masih menjadi bagian dari Ukraina. Rusia telah mengakui kemerdekaan dua wilayah itu sesaat sebelum melancarkan agresi di Ukraina.

Sebelum diakui kemerdekaannya oleh Rusia, Luhansk dan Donetsk dikontrol oleh kelompok separatis pro-Rusia. Dalam dekret tahun 2019 dinyatakan, “untuk melindungi hak dan kebebasan seorang pria dan warga negara, di bawah prinsip dan norma hukum internasional yang diakui secara universal". Pada akhir Mei lalu, dekret tersebut diperluas untuk mencakup wilayah Zaporozhye dan Kherson di Ukraina.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler