Anies Jamin Segera Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok

Pencabutan pergub terkait penggusuran masih berproses di Kemendagri.

Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyd Baswedan menjamin peraturan gubernur (pergub) terkait penggusuran yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa terlaksana. "Yang jelas bahwa itu (Pergub) akan dicabut," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah membahas pencabutan pergub terkait penggusuran itu sejak beberapa bulan sebelum Lebaran. Pergub 207 tahun 2016 soal Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu dibuat pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies menyebut, pihaknya akan memantau perkembangan proses pencabutan pergub tersebut, termasuk memeriksa apabila ada kendala. "Nanti coba saya cek tapi intinya sudah (di Kementerian Dalam Negeri) bahkan kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.


Anies sebelumnya mengaku, sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kemendagri. "Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," katanya.

Anies berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub terkait penggusuran itu sudah rampung dicabut. "Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," ujarnya.

Pernyataan Gubernur Anies menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota DKI menuntut pencabutan Pergub tersebut. Mereka menilai selama ini angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya.

Namun, pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi. "Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota DKI, Kamis (10/2/2022).


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler