SMPN 1 Ungaran Manfaatkan BCB Sebagai Museum Sekolah
Museum sekolah ini menempati tiga ruang utama di gedung A.
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Ibu Kota Kabupaten Semarang, Ungaran kini memiliki Museum Sekolah. Museum ini menempati gedung utama (Gedung A) bangunan SMPN 1 Ungaran, di Jalan Diponegoro No 197 Ungaran, salah satu bangunan cagar budaya peninggalan jaman Hindia Belanda.
Sejumlah perkakas dan peralatan sekolah antik --yang pernah digunakan siswa sekolah maupun para guru tempo dulu-' menjadi koleksi dari museum sekolah, yang diresmikan oleh Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, pada Sabtu (27/8) kemarin.
Kepala SMPN 1 Ungaran, Tatik Arlinawati mengungkapkan, museum sekolah ini menempati tiga ruang utama di gedung A. Masing- masing ruang utama yang menyimpan berbagai koleksi dan literasi sejarah dari gedung yang dibangun pada tahun 1911.
“Karena dahulu, bangunan SMPN 1 Ungaran ini merupakan eks gedung Hollandsch Inlandsche Kweekschool atau sekolah persiapan calon guru pribumi pada masa kolonial,” ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (29/8).
Ruangan sayap kanan menyimpan koleksi perkakas pendidikan yang pernah digunakan para guru dan perkakas peninggalan pemanfaatan bangunan terdahulu. Sedangkan ruangan sayap kiri menyimpan berbagai koleksi peralatan antik yang pernah digunakan siswa di sekolah ini.
Gagasan untuk mewujudkan museum sekolah di sekolahnya ini muncul setelah tahun 2021 SMPN 1 Ungaran mendapatkan bantuan restorasi bangunan cagar budaya (BCB) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kebetulan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono merupakan alumnus dari sekolah ini dan restorasi yang dimaksud berupa pengecatan ulang seluruh bangunan yang ada di kompleks SMPN 1 Ungaran.
Karena merupakan bangunan cagar budaya maka terinspirasi untuk memanfaatkan menjadi museum sekolah. Sehingga bangunan cagar budaya ini memiliki manfaat yang lain Sebagai sarana edukasi sejarah pendidikan.
“Untuk mewujudkan museum ini, kami berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang. Untuk diesain dan penataan berkolaborasi dengan Anthony Y Tumimomor dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), yang sebelumnya juga mendesain Museum Jenderal gatot Subroto di Ungaran,” jelasnya.
Tatik juga menjelaskan, saat ini museum pendidikan ini masih menyimpan berbagai koleksi benda atau perkakas yang sebelumnya pernah digunakan di sekolah ini serta beberapa barang yang perah ada di bangunan cagar budaya tersebut.
Mulai perkakas kantor, perkakas gururu dan kepala sekolah, beragam peralatan sekolah jaman dahulu, mesin ketik kuno, raport siswa tahun pertama, mesin stnsil kuno, sepeda dan lain sebagainya.
Untuk itu ia juga membuka diri bagi para alumni SMPN 1 Ungaran yang memiliki barang atau benda antik yang berhubungan dengan pendidikan di sekolah ini dan ingin menitipkan untuk melengkapi koleksi museum.
Atau bahkan masyarakat umum yang memiliki koleksi barang/ peralatan sekolah lama bisa dititipkan di museum ini. “Karena namanya museum sekolah, bukan museum SMPN 1 Ungaran,” tambahnya.
Ketua TACB Kabupaten Semarang, Tri Subekso mengapresiasi pemanfaatan bangunan cagar budaya SMPN 1 Ungaran sebagai museum sekolah ini. Menurutnya, perjalanan sejarah sekolah dari waktu ke waktu dan bangunan bersejarah SMPN 1 Ungaran juga penting untuk diketahui masyarakat.
Sejak awal dibangun tahun 1911, bangunan tersebut awalnya merupakan kompleks Kweekschool oleh Departement Onderwijs, Eredints en Nijverheid untuk menyiapkan tenaga pengajar di sekolah- sekolah yang dibuka Pemerintah Colonial Belanda hingga tahun 1972.
Bangunan ini kemudian digunakan sebagai kantor/ markas Veld Politie (Polisi Lapangan) pada tahun 1931, Kantor Leger Den Hels (kantor Bala Keselamatan) untuk pekerja sosial pada tahun 1932 - 1942, Middlebare Boschbow School (Sekolah Kehutanan Menengah Atas) dan Bos Opzichter School (Sekolah Kurusus Pengawas Polisi Hutan) 1949- 1950.
“Pada tahun 1952 – 1954 bngunan ini sempat dimanfaatkan sebagai Sekolah Guru Bantu (SGB), sebelum akhirnya dimanfaatkan Sebagai SMPN 1 Ungaran sejak tahun 1959,” jelasnya.
Bangunan SMPN 1 Ungaran sebelumnya ditetapkan sebagai situs cagar budaya pada bulan Maret 2021. “Sehingga secara hukum dan undang- undang bangunan tersebut telah dilindungi,” tandasnya.