PT KAI Hapus Aturan Skrining Covid-19 Bagi Penumpang
Penumpang kereta api jarak jauh wajib telah mendapatkan vaksinasi booster.
Republika/Thoudy Badai
PT. KAI menghapus syarat perjalanan menggunakan hasil tes negatif RT-PCR bagi penumpang kereta jarak jauh yang belum vaksin booster dan mewajibkan penumpang usia 18 tahun keatas sudah melakukan vaksin booster serta penumpang usia 6-17 tahun minimal sudah melakukan vaksin kedua.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia menghapus aturan skrining Covid-19 per tanggal 30 Agustus 2022.
Penumpang kereta api jarak jauh wajib telah mendapatkan vaksinasi booster. Bagi penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena penyakit tertentu mesti membawa surat keterangan dari rumah sakit. (Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler