PT KAI Hapus Aturan Skrining Covid-19 Bagi Penumpang
Penumpang kereta api jarak jauh wajib telah mendapatkan vaksinasi booster.
Republika/Thoudy Badai
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia menghapus aturan skrining Covid-19 per tanggal 30 Agustus 2022.
Penumpang kereta api jarak jauh wajib telah mendapatkan vaksinasi booster. Bagi penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena penyakit tertentu mesti membawa surat keterangan dari rumah sakit. (Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler