Anies Terapkan Toleransi Nol untuk Kekerasan Perempuan di Jakarta

Pemprov DKI memerangi kekerasan berbasis gender atau gender based violence.

@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerapkan toleransi nol terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Langkah itu untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan di lingkungan kerja.

"Kebijakan kami yang mencakup upaya end-to-end mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi," kata Anies pada sesi diskusi terkait kekerasan berbasis gender sebagai agenda pendukung Forum Urban 20 di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Menurut dia, peristiwa kekerasan termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oknum petugas Penanganan Prasana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Selatanbeberapa waktu lalu, menjadi contoh penting kebijakan toleransi nol. Pihaknya memecat oknum tersebut dan menyerahkan kepada kepolisian, dan untuk korban diberikan pendampingan oleh instansi terkait.

Pemprov DKI, kata dia, menjalankan kampanye dalam memerangi kekerasan berbasis gender atau gender based violence (GBV) sebagai bagian pemulihan sosial inklusif di DKI Jakarta. Anies pun mengajak seluruh wali kota untuk berpartisipasi dalam kampanye itu melalui berbagai media informasi dan komunikasi.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, telah memasukkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam klasifikasi kegiatan strategis daerah, termasuk di organisasi perangkat daerah (OPD). "Ini untuk menjadikan Jakarta mampu melindungi empat kelompok rentan, yaitu lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak," kata Anies

Adapun kebijakan itu tertuang di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sudah berstandar ISO hingga unit reaksi cepat dengan layanan 24 jam. Ada juga pos pengaduan di 19 lokasi di seluruh Jakarta, Rumah Aman dan Jakarta Siaga dengan nomor telepon di 112.

Pemprov DKI mencatat berdasarkan data P2TP2A Jakarta, kasus pelecehan seksual paling banyak menimpa perempuan dan anak pada 2020 mencapai delapan kasus. Kemudian pada 2021 mencapai tujuh kasus dan pada periode Januari-Juni 2022 kasus pelecehan seksual di Jakarta naik mencapai 15 kasus.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler