Konversi dan Spin Off UUS Dinilai Punya Tingkat Keberhasilan Lebih Baik
BUS hasil spin off dan konversi memiliki aset dua kali lipat dibanding non spin off.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konversi dan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan dinilai menjadi opsi paling mendukung peningkatan pangsa perbankan syariah nasional. Hal ini tertuang dalam kesimpulan Naskah Akademik PEBS FEB UI terkait RUU dan Pasal 68 PPSK tentang Kewajiban Spin Off UUS.
Ketua Pusat Kajian PEBS FEB UI bidang Ekonomi Syariah dan Industri Halal, Ronald Rulindo menyampaikan Naskah menyimpulkan tingkat keberhasilan UUS yang dikonversi dan UUS yang di spin off jauh lebih baik daripada UUS yang tidak spin off.
"Oleh karenanya diperlukan stimulus untuk bank hasil konversi dan hasil spin off," katanya, Selasa (30/8/2022).
Dalam naskah tercatat, data per kuartal II 2020, total aset BUS hasil spin off dan hasil konversi yang berhasil memiliki aset diatas Rp 10 triliun dengan jumlah sebesar Rp 275,0 triliun. Ini jauh lebih besar dibandingkan dengan total aset UUS non spin off yang berhasil memiliki aset diatas Rp 10 triliun yaitu sebesar Rp 126,1 triliun.
Dengan kata lain, BUS hasil spin off dan hasil konversi memiliki total aset dua kali lipat dibandingkan aset UUS non spin off. Dengan demikian, selain berdasarkan tingkat keberhasilan, juga berdasarkan kontribusi aset, sangat disarankan adanya stimulus untuk bank hasil spin off dan bank hasil konversi.
Naskah juga membandingkan tingkat keberhasilan konversi, spin off, dan non spin off. Tingkat keberhasilan konversi UUS menjadi BUS mencapai 100 persen untuk memiliki aset di atas Rp 10 triliun, yaitu Bank Aceh dan Bank NTB Syariah.
Tingkat keberhasilan UUS yang dikonversi menjadi BUS untuk mencapai aset di atas Rp 10 triliun adalah 60 persen. Yakni tiga dari lima, yakni BNI Syariah, BRI Syariah, dan BTPN Syariah yang telah memiliki aset di atas Rp 10 triliun.
Dua bank lainnya masih memiliki aset di bawah Rp 10 triliun yakni BJB Syariah dan Bukopin Syariah. Sementara UUS yang tidak di spin off hanya 20 persen yang berhasil mencapai aset di atas Rp 10 triliun, yakni empat dari 21 bank.
Empat bank tersebut adalah Maybank Syariah, BTN Syariah, Permata Syariah, dan CIMB Niaga Syariah. Sebanyak 21 bank yang belum mencapai aset Rp 10 triliun mayoritas adalah bank BPD.
Sementara itu, tingkat Bank Umum Konvensional yang dikonversi jadi syariah adalah 33,3 persen yakni dua dari enam bank. Bank dengan aset lebih dari Rp 10 triliun untuk kategori ini adalah Bank Syariah Mandiri dan Panin Syariah.