Wapres Upayakan Percepatan Penyelesaian RUU Perlindungan PRT

Wapres Upayakan Percepatan Penyelesaian RUU Perlindungan PRT

dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat menerima Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan PRT di rumah dinas Wapres, Jakarta, Rabu (31/8).
Rep: Fauziah Mursid Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ma'ruf juga akan berupaya mencari solusi yang menghambat penyelesaian RUU yang telah diinisiasi sejak 2004 silam tersebut.

Baca Juga


Ini disampaikan Wapres saat menerima Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan PRT di rumah dinas Wapres, Rabu (31/8/2022).

"Wapres sangat setuju agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR, kalau ada sedikit hambatan Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR," kata Juru bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangannya seperti yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden.

Wapres Ma'ruf, kata Masduki, mendorong percepatan RUU PPRT tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja. Dalam kesempatan itu, Ma'ruf juga menekankan dua hal terhadap RUU inisiatif DPR yang urung disahkan oleh pimpinan DPR tersebut.

Pertama, Masduki menjelaskan jika Wapres secara substansi menyetujui RUU tersebut. "Artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan Undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat," katanya.

Karena itu, Ma'ruf berharap RUU ini kemudian tidak dipertentangkan dengan regulasi lainnya.

"Jangan dinegasikan dengan peraturan ini dengan RUU ini, justru itu adalah saling memperkuat gitu. Saling memperkuat antara peraturan dengan nilai kegotong-royongan dan nilai-nilai kekeluargaan itu yang pertama yang disampaikan oleh wakil Presiden," katanya.

Kedua, Ma'ruf memandang RUU ini menjadi penting untuk dibahas karena terkait dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri. Menurutnya, jika Pemerintah ingin perlindungan pekerja di luar negeri, sudah seharusnya Indonesia juga memiliki aturan perlindungan pekerja di dalam negeri.

"Kalau enggak nanti ketika misalnya negara lain mempertanyakan apakah anda sudah punya undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga di negara Anda, kalau misalnya kita nggak punya, sementara kita mempersoalkan ya pekerja-pekerja kita yang di luar negeri itu akan menjadi satu titik balik serangan yang melemahkan kita," katanya.

Karena itu, Ma'ruf berharap RUU yang sudah di tahap akhir ini bisa kembali dibahas Pemerintah dan DPR.

"Ini saya kira tinggal menjadi titik akhir sebenarnya dan mudah-mudahan bisa segera disahkan.  Tadi secara aspirasi semuanya sudah dikemukakan pada bapak Wakil Presiden," kata Masduki.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang juga dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT mengatakan, jika RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan karena menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

"Perlindungan hukum hanya menyangkut dua hal, yang pertama ada hak dasar yang dipenuhi, kedua bahwa hak dasar telah diberikan, ada kewajiban yang harus ditunaikan  demikian juga dari sisi pemberi kerja," Edward.

Sementara Ketua Institusi Sarinah Eva Sundari berpendapat bahwa RUU ini adalah bentuk pengakuan negara yang akan memberikan keuntungan sosial bagi pekerja.

“Rekognisi negara ini akan membantu teman-teman PRT mendapatkan akses perlindungan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, Ketua Jaringan Nasional Advokat (JALA) PRT Ari Ujianto, Ketua Jalastoria Ninik Rahayu, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Giwo Rubianto, serta Ketua Migrant Care Anis Hidayah.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler