Israel Jatuhkan Sanksi Terhadap Jaringan Keuangan Hamas
Israel memberi sanksi kepada 20 perusahaan dan individu yang beroperasi di Timteng.
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel pada Rabu (31/8/2022) menjatuhkan sanksi terhadap 20 perusahaan dan individu yang beroperasi di Timur Tengah. Israel menduga perusahaan dan individu tersebut terlibat dalam pembiayaan kelompok militan Palestina, Hamas.
Kementerian Pertahanan Israel menduga perusahaan dan individu yang menyokong Hamas itu sebagai jaringan internasional yang beroperasi dengan kedok perusahaan yang sah di Sudan, Turki, Aljazair, dan Uni Emirat Arab. Sebelumnya pada Mei, Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi terhadap entitas yang sama. Israel dan AS mengatakan, perusahaan itu adalah bagian dari jaringan keuangan yang dikelola Hamas dengan aset ratusan juta dolar.
Hamas telah melakukan sejumlah serangan mematikan terhadap Israel selama bertahun-tahun, dan menguasai Gaza sekitar 15 tahun lalu. Israel dan negara-negara Barat menganggap Hamas sebagai organisasi teroris.
"Kami akan terus menggagalkan upaya Hamas untuk menyalurkan dana yang ditujukan untuk membangun kekuatan organisasi teroris," kata Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz dalam sebuah pernyataan.
Israel dan Mesir telah mempertahankan blokade sejak Hamas menguasai Gaza. Israel mengatakan, blokade ini bertujuan untuk mencegah Hamas memperkuat persenjataan. Namun Hamas terus meningkatkan kemampuan militernya, termasuk jangkauan roketnya. Palestina dan kelompok hak asasi manusia menilai blokade tersebut sebagai bentuk hukuman kolektif terhadap lebih dari 2 juta penduduk Palestina di Gaza.