Anggota DPR Ingatkan Potensi Gugatan Terkait Penetapan Dapil Tiga DOB dan IKN

Anggota DPR ingatkan munculnya potensi gugatan terkait penetapan dapil DOB dan IKN

DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan munculnya potensi gugatan terkait penetapan dapil DOB dan IKN.
Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan munculnya potensi gugatan terkait penetapan daerah pemilihan di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN). Karena itu dia meminta penyelenggara pemilu mempersiapkan secara komprehensif pada setiap tahapan pemilu 2024 dan harus dilakukan secara paripurna.

Baca Juga


"Tiga DOB di Papua dan IKN yang baru saja disahkan menjadi undang-undang jangan sampai membuka ruang bagi pengurus partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR RI bersama pemerintah untuk dijadikan sebagai daerah pemilihan baru pada Pemilu 2024," kata Guspardi di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Menurut dia, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu perlu menyusun grand desain terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua dan IKN. Selain itu dia menilai juga harus ditegaskan tentang penyelenggaraan pemilu 2024 di IKN Nusantara.

Politisi PAN itu menekankan bahwa dengan disahkannya pemekaran tiga DOB yaitu Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan serta Ibu Kota Negara (IKN) memberikan implikasi pada pengaturan penyelenggaraan Pemilu 2024. "Dampaknya akan tercermin pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD)," ujarnya.

Dia mengingatkan dengan disahkan undang-undang terkait tiga DOB di Provinsi Papua dan IKN, persoalannya bukan hanya masalah pengaturan ulang dapil dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD di wilayah tersebut. Namun menurut dia, juga berimplikasi ketika tiga DOB Papua dan IKN diikutkan dalam pemilu 2024, partai politik peserta pemilu harus memenuhi dan melengkapi persyaratan seperti yang diatur oleh Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu wajib memiliki kantor dan pengurus di daerah tersebut.

"Karena dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dipersyaratkan partai politik peserta pemilu wajib mempunyai pengurus dan memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia. Apakah parpol-parpol yang ada sudah punya kepengurusan dan kantor  di level provinsi di tiga DOB Papua dan IKN, hal itu akan berpotensi menjadi kendala," katanya.

Sementara itu menurut dia, proses tahapan pemilu yang berkaitan dengan hal tersebut sudah berjalan sampai pada tahap pendaftaran partai politik. Dia mengatakan saat ini sudah masuk tahap verifikasi sehingga jangan sampai timbul permasalahan dan membuka ruang kepada partai politik untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan yang akan diambil harus dilakukan kajian yang mendalam atas persoalan tersebut.

Guspardi berharap agar dalam menentukan kebijakan terkait kepesertaan Pemilu 2024 untuk 3 DOB Papua dan IKN harus dibahas secara hati-hati sebelum diputuskan. Menurut dia, potensi gugatan dari masyarakat terutama partai politik harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler