3 Alasan Ini Kuatkan Keharaman Daging Anjing Meski Tak Disebutkan Alquran
Konsumsi daging anjing tetap haram meskipun dalilnya tidak disebutkan Alquran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hanya beberapa nama hewan yang jelas disebutkan haram untuk dikonsumsi. Bagaimana dengan daging anjing, karena hal ini mengingat di Alquran tidak pernah ada penyebutan bahwa daging anjing itu haram?
Kepala Halal Research Centre UGM Yogyakarta, Nanung Danar Dono, menjelaskan daging anjing hukumnya haram dikonsumsi.
"Memang benar bahwa di Alquran tidak ada ayat tentang pengharaman daging anjing. Namun pegangan kita tidak hanya Alquran, namun juga hadits. Di beberapa Hadits Nabi SAW disebutkan adanya indikasi atau petunjuk bahwa daging anjing itu haram," ujar dia kepada Republika.co.id, Sabtu (3/9/2020).
Petunjuk bahwa daging anjing haram dimakan, di antaranya ada tiga hal. Pertama, anjing adalah binatang karnivora atau binatang pemakan daging. Karena karnivora, maka daging anjing hukumnya haram. Hadits yang menyebutkan ini diantaranya sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.” (HR Muslim no 1933).
عن ابن عباس -رضي الله عنهما- «أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاع، وعَن كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِن الطَّيْرِ
Dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam dari burung.” (HR Muslim no 1934).
Kedua, anjing termasuk dalam kelompok binatang yang diperintah untuk dibunuh. Karena diperintah untuk dibunuh, maka daging anjing haram.
Hadits yang menjelaskan ini diantaranya, Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74), setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan. (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قال : خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ , يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ : الْغُرَابُ , وَالْحِدَأَةُ , وَالْعَقْرَبُ , وَالْفَأْرَةُ , وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ .
Dari Aisyah RA berkata, “Rasulullah bersabda, “Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR Muslim no 1198 dan Bukhari no 1829 dengan lafadz ‘kalajengking’: gantinya ‘ular’).
Ketiga, anjing termasuk binatang pemakan kotoran (Aljalaalah). Binatang jalaalah haram dimakan dagingnya. Hadits yang menyebutkan hal tersebut diantaranya, dalam sebuah riwayat disebutkan, Rasulullah melarang dari memakan jalaalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya.(HR Abu Dawud: 3785, Tirmidzi: 1823, dan Ibnu Majah: 3189).