Pemegang Visa Turis tak Bisa Lakukan Haji dan Umroh
IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengungkapkan bahwa pemegang visa turis tak diperkenankan melakukan ibadah Haji dan Umrah selama musim Haji. Perubahan ini tertuang dalam amandemen baru atas regulasi visa turis.
Berdasarkan peraturan terbaru, para turis harus mematuhi berbagai peraturan dan instruksi keamanan selama berada di Arab Saudi. Salah satunya adalah selalu membawa dokumen identitas setiap saat.
Sebagai tambahan, Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengatakan warga yang memiliki residensi Dewan Kerja Sama teluk atau GCC bisa memasuki negara tersebut dengan e-visa. Syaratnya, residensi tersebut harus berlaku selama minimal tiga bulan.
Aturan tersebut juga berlaku untuk dua kelompok lain. Kedua kelompok tersebut adalah para kerabat pemegang visa kelas satu yang datang bersama mereka dan pekerja rumah tangga yang datang bersama sponsor mereka.
Per Kamis kemarin, Arab Saudi turut mengumumkan regulasi baru yang memungkinkan penduduk negara-negara GCC untuk mengajukan e-visa. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga mengumumkan peraturan baru yang memungkinkan warga Inggris, Amerika Serikat, Uni Eropa untuk mengajukan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan.
Warga negara Inggris, Amerika Serikat, atau Uni Eropa yang sudah memiliki visa turis atau bisnis yang masih berlaku juga bisa terus mendapatkan visa on arrival. Alasannya, warga tersebut telah mengunjungi negara Arab Saudi yang memberikan mereka visa setidaknya sebanyak satu kali.
Seperti dilansir Saudi Gazette, Jumat (2/9/2022), Menteri Pariwisata Arab Saudi Ahmed Al Khateeb telah menandatangani peraturan menteri yang dapat membuat pengajuan visa Arab Saudi menjadi lebih mudah cepat dan mudah. Dengan begitu, Arab Saudi bisa menjadi negara yang lebih mudah untuk diakses.