Polrestro Depok Razia Narkoba, Miras dan Judi, Amankan 6 Pelaku Judi, Sita 614 Miras, Ganja dan Sabu

Selain itu juga razia miras dan narkoba mengamankan 614 botol minuman keras (miras), 35,82 gram ganja dan sabu seberat 103, 77 gram.

network /ruzdy nurdiansyah
.
Rep: ruzdy nurdiansyah Red: Partner
Mapolrestro Depok.

ruzka.republika.co.id--Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok meniduk 16 orang pelaku judi dan bandar narkoba dalam razia yang dilakukan dalam sepekan ini. Selain itu juga razia miras dan narkoba mengamankan 614 botol minuman keras (miras), 35,82 gram ganja dan sabu seberat 103, 77 gram.


"Selama seminggu terakhir ini, kami mengungkap 6 kasus, satu judi online, 5 judi konvensional,” kata Wakasatreskrim Polrestro Depok, Kompol Supriyadi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (03/09/2022).

Menurut Supriyadi, dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,6 juta dan beberapa peralatan yang digunakan untuk permainan judi tersebut.

“Judi konvensional itu kami tangkap di wilayah Cinere dan Cimanggis, sementara untuk judi online ditangkap berdasarkan hasil pengembangan percakapan melalui pesan singkat. Para pelaku yang tertangkap dikenakan Pasal 303 KUHP dan 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.

Selain judi, Polrestro Depok juga turut menyita ratusan botol minuman keras dan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.

"Kami sita ada kurang lebih 614 botol minuman keras berbagai merk, 17 botol arak, satu galon minuman gingseng, berikut 1 jerigen dan 14 plastik minuman gingseng yang siap edar. Untuk ganja kami mengamankan seberat 35,82 gram dan sabu seberat 103, 77 gram,” jelas Kasat Narkoba Polrestro Depok, Budi Setiadi.

Ia mengutarakan, barang bukti itu berasal dari 10 orang tersangka yang ditangkap di wilayah Sukmajaya, Bojonggede dan Beji.

"Untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Untuk minuman keras, kami menerapkan Perda Kota Depok No. 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkas Budi. (Rusdy Nurdiansyah)

sumber : https://ruzka.republika.co.id/posts/175074/polrestro-depok-razia-narkoba-miras-dan-judi-amankan-6-pelaku-judi-sita-614-miras-ganja-dan-sabu
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler