DPP PPP Sebut Mukernas Menyimpang dari AD/ART
Suharso dinilai tidak bisa dicopot seenaknya sebagai ketum PPP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menolak hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP. Menurutnya, forum tersebut menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," ujar Syaifullah lewat pesan singkat, Senin (5/9/2022).
Ia mengatakan, tidak ada pihak yang bisa seenaknya mencopot posisi ketua umum partai. Pasalnya, Suharso disebutnya telah terpilih secara aklamasi lewat forum Muktamar IX yang digelar pada Desember 2020.
"Tidak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh Muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," ujar Syaifullah.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono membenarkan bahwa tiga majelis di PPP telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari posisi ketua umum PPP. Keputusan tersebut diambil setelah banyaknya polemik yang ditimbulkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu.
"Ini (pemberhentian) dalam rangka mengakhiri isu-isu polemik yang selama tiga bulan terakhir selalu mengisi ruang publik, yang ini mengganggu terhadap para pejuang partai kami, kader yang saat ini sedang bekerja," ujar Mardiono.
Ia mengatakan, PPP akan menghadapi agenda besar, yakni pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kontestasi nasional tersebut tentu memerlukan seluruh fokus dari pengurus, kader, dan simpatisan partai berlambang Ka'bah itu.
"Kita tahu PPP menghadapi agenda-agenda pemilu yang kurang dari 500 hari ini memerlukan fokus dari seluruh lapisan kader, dari ketua umum, sampai akar rumput. Karena itu kita melakukan pembagian tugas agar beliau (Suharso) juga fokus menjalankan tugas kenegaraan, yaitu sebagai Menteri Bappenas, tentu menghadapi G20," ujar Mardiono.