Pangdam Cenderawasih Pastikan Pelaku Mutilasi di Timika Dihukum Setimpal

Petugas masih mencari dua karung berisi kepala dan kaki tangan para korban.

ANTARA/Sevianto Pakiding
Empat tersangka yang merupakan prajurit TNI AD melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga empat korban mutilasi di Timika, Papua. Ia memastikan para pelaku mutilasi akan mendapat hukuman setimpal.

"Semua proses berjalan dengan cepat sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak, termasuk para pelaku akan mendapat hukuman setimpal," katanya dalam keterangan pers di Timika, Senin (5/9/2022).

Baca Juga



Ia menyatakan, kasus itu harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum dan kecepatan. Saat ini, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Selain itu, kata dia, para pelaku dikenakan pasal berlapis karena sekarang dalam proses penyempurnaan berkas yang bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk tahap berikutnya. "Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan hingga tahap pengadilan, terus mengawasi, dan mengikuti sehingga bila ada yang terlewat dapat memberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM telah diberi akses dalam kasus tersebut," katanya.

Kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika terjadi Senin (22/8/2022). Pembunuhan sadis itu dilakukan 10 pelaku, enam di antaranya anggota TNI AD berasal dari Brigif 20.

Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda. Sedangkan kepala, kaki, dan tangan korban belum ditemukan. Pelaku mengaku membuang anggota tubuh itu dengan dua karung berbeda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler