Anies Baswedan: Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Diperiksa KPK

Anies akan dimintai keterangan KPK soal penyelenggaraan Formula E

Republika/zainur mahsir ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan dia tidak memiliki persiapan khusus menjelang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan Formula E.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan dia tidak memiliki persiapan khusus menjelang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga


"Datang saja, tidak ada persiapan khusus," kata Anies, setelah hadir pada peluncuran komitmen pengurangan emisi karbon di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu enggan menanggapi lebih lanjut pertanyaan wartawan terkait dirinya yang akan diperiksa di KPK, Rabu (7/9/2022). Anies kemudian berlalu meninggalkan salah satu hotel di Jakarta, tempat diselenggarakannya peluncuran terkait pengurangan emisi karbon.

KPK sebelumnya melayangkan surat panggilan kepada orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu untuk dimintai keterangan soal penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.

"Saya dimintai surat panggilan KPK, Rabu, 7 September pagi," kata Anies saat menghadiri pemotongan kabel udara untuk proyek utilitas di Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Anies menegaskan akan datang dalam panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait Formula E. Selain itu, Anies menegaskan tidak ada keterangan dalam surat panggilan tersebut sehingga dirinya berniat hanya untuk memenuhi panggilan tersebut dan selebihnya akan dijelaskan usai pertemuan.

"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," katanya.

Sebelumnya, KPK masih melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Belum disetop kasusnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan KPK masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi sesuai koridor hukum yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler