Sidebar

Pemkot Tangerang Evaluasi Penerapan 20 Sekolah Ramah Anak

Friday, 09 Sep 2022 07:48 WIB
Sejumlah siswa baru kelas satu sekolah dasar mengikuti lomba memakai seragam sekolah dasar di SDN Uwung Jaya, Kota Tangerang, Banten, Senin (11/7/2022). Pada hari pertama masuk sekolah, SDN Uwung Jaya melakukan penyambutan kepada siswa baru kelas satu sekolah dasar sekaligus perkenalan guru dan lingkungan sekolah. Pemkot Tangerang Evaluasi Penerapan 20 Sekolah Ramah Anak

IHRAM.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Bantenmelaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap 20 sekolah ramah anak untuk mengetahui mekanisme pelaporan pengaduan jika terjadi kasus terhadap anak di sekolah.

Baca Juga


Kasi Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Evi Apriyani menjelaskan evaluasi dan monitoring untuk memantau, mengetahui, dan mengenal sejauh mana sekolah ramah anak tersebut. Sekolah ramah anak merupakan sekolah yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan anak serta mengetahui mekanisme pelaporan pengaduan jika terjadi kasus terhadap anak di sekolah.

Ia memberikan materi, seperti faktor risiko yang paling berpengaruh pada anak, antara lain narkoba/rokok, perundungan, hamil, kekerasan, putus sekolah, perkawinan usia anak, radikalisme, tawuran antarpelajar, pornografi, gizi atau kantin sehat dan pendidikan kesehatan reproduksi.

"Tidak hanya itu, kami juga memberikan pemahaman cara mengubah paradigma pengajar menjadi pembimbing," kata Evi saat memantau di SD Negeri Kunciran 8, Kamis (8/9/2022).

Standardisasi yang harus dipenuhi oleh sekolah ramah anak, yaitu kebijakan dari sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan telah terlatih konvensi hak anak, proses mengajar ramah anak, partisipasi dari siswa, orang tua, lembaga masyarakat, serta alumni, sarana dan prasarana sekolah yang ramah anak.

"Di dalam standardisasi tersebut memiliki bobotnya masing-masing. Di dalam sekolah ramah anak memiliki prinsip yang mengacu pada konvensi hak anak. Jadi kalau Konvensi Hak Anak memiliki empat prinsip, namun sekolah ramah anak memiliki lima prinsip," katanya.

Kepala SD Negeri Kunciran 8 Nasan mengungkapkan merasa terbantu dan lebih terarah dengan adanya evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh DP32AP2KB. Pasalnya, pada dasarnya belum terlalu banyak mengetahui mengenai sekolah ramah anak.

"Upaya yang kami lakukan selama ini sudah cukup baik, namun dengan adanya monitoring dan evaluasi ini kami lebih terarah dan mengetahui lebih jauh mengenai sekolah ramah anak. Saya juga berharap semoga SDN Kunciran 8 dapat memaksimalkan standardisasi sekolah ramah anak," kata dia.

Berita terkait

Berita Lainnya