Wamenkumham Sebut Pembebasan Bersyarat Eks Koruptor Sudah Sesuai Aturan
Hal itu dianggap sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembebasan bersyarat kepada eks koruptor menjadi perhatian masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. (Egan Suryahartaji/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler