Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Ganja 1,2 Ton

Pelaku adalah sopir ekspedisi biasa, tapi  tergiur dengan upah sebesar Rp 75 juta.

Dok Polda Metro Jaya
Kepala Polrestro Jakbar, Kombes Pasma Royce (kiri).
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaan narkoba jenis ganja seberat 1,2 ton dari jaringan lintas provinsi asal Sumatera. Ganja sebanyak itu didapat dalam kurun waktu delapan bulan terakhir yang akan di edarkan ke wilayah Jakarta.


“Sebanyak 1,2 ton ganja asal Sumatera yang akan diedarkan ke Jakarta berhasil di cegah satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut Pasma, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Lalu setelah dilakukan pendalaman, pihaknya mengamankan truck fuso yang mengangkut 209 kilogram. Sehingga dengan demikian, kata dia, jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya menjadi 1,2 ton.

“Kami berhasil mengamankan 1 orang kurir yang bertugas sebagai seorang supir ekspedisi, untuk modus pelaku kurir dengan inisial SO (45 tahun) ini, pelaku sebenarnya bukan anggota sindikat peredaran ganja,” jelas Pasma.

Lanjut Pasma, sebenarnya pelaku bekerja sebagai sopir ekspedisi biasa, tapi  tergiur dengan upah sebesar Rp 75 juta untuk mengirim enam karung ganja atas permintaan pelaku inisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran. Ganja tersebut diambil dari sebuah gudang di Jalan Nambo Rambe, Medan.

“Dengan analisa IT dan pendalaman, didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO  saat itu sedang singgah di toko mengisi e-toll,” tutur Pasma.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2)  UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler