DPR: RUU PDP Segera Disahkan Agar tidak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi
RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Pengesahan RUU PDP nantinya akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid pada Jumat (9/9/2022).
Kemudian, ia melanjutkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Menurutnya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.
Ia menambahkan RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah makin marak.
RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara.
"Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Ia menjelaskan adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
“Lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat,” kata dia.
Tidak hanya itu, RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Meutya pun menyoroti banyaknya serangan siber yang terjadi termasuk terhadap kementerian maupun lembaga negara.
"Komitmen DPR adalah memberikan hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk tindak kejahatan,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I itu.
RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016. DPR terus berupaya mendorong RUU PDP agar segera disahkan menjadi undang-undang.
“Adanya dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU PDP tidak menghentikan semangat DPR untuk terus berjuang merampungkan RUU PDP. Dalam pembahasan RUU ini, DPR juga terus membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberi masukan,” kata dia.
Setelah pembahasan selama enam masa sidang, DPR dan Pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait lembaga pengawas PDP yang akan berdiri independen beserta rumusan sanksi-sanksinya. Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ia berharap lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat.
“Masyarakat menaruh harapan besar kepada Negara agar data-data pribadi mereka aman dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber,” kata dia.