Kemendikbudristek: Peta Jalan Pendidikan Dibuat Setelah RUU Sisdiknas
Peta jalan adalah cara untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjawab kritikan sejumlah kalangan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tanpa didahului dengan membuat road map atau peta jalan pendidikan nasional.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, pihaknya akan membuat peta jalan sesudah RUU Sisdiknas disahkan. "Tentang peta jalan. Kami melihat peta jalan itu terbalik," ujarnya dalam diskusi daring, Sabtu (10/9).
Anindito menjelaskan, peta jalan adalah cara untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang termaktub dalam RUU Sisdiknas. Karena itu, RUU tersebut harus dibuat terlebih dahulu. "Tujuan pendidikan dan strategi-strategi utamanya dulu yang kita normakan dalam RUU Sisdiknas," ujarnya.
Kritikan soal pembahasan RUU Sisdiknas tanpa didahului dengan membuat peta jalan ini sudah dilontarkan berbagai asosiasi guru hingga pemerhati pendidikan sejak Pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk Program Legislasi Prioritas 2022 pada akhir Agustus lalu. Mereka juga menyampaikan isu ini kepada Badan Legislasi DPR RI.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari menuturkan, para pengkritik itu berpendapat bahwa peta jalan harus dibuat terlebih dahulu agar isi RUU Sisdiknas selaras dengan road map tersebut. Mendengar hal itu, Taufik pun mengusulkan agar Pemerintah membuat peta jalan terlebih dahulu.
"Kita mintakan agar draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya kita endapkan dulu, tarok di meja. Bersama-sama kita bikin dulu peta jalan pendidikan, kemudian baru kita pegang lagi draf RUU-nya untuk diselaraskan dengan road map itu," ujar Taufik dalam diskusi daring yang sama.
Karena itu, Taufik pun mengusulkan pembahasan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024 dengan asumsi proses pembuatan peta jalan dilakukan tahun 2023. Bisa juga RUU itu masuk Prolegnas 2023 asalkan peta jalannya memang sudah ada sebelum pembahasan dimulai.