Ilmu yang Perlu Dipelajari dalam Islam Berdasarkan Hukumnya

Kita perlu memilah ilmu-ilmu yang akan dipelajari

network /Rahmat Fajar
.
Rep: Rahmat Fajar Red: Partner
Santriwati sedang memaknai kitab kuning

Sumber: republika


NYANTRI--Menurut ilmu Khaldun, ilmu pengetahuan dan pembelajaran merupakan fitrah bagi peradaban manusia, karena manusia dibedakan dari binatang oleh akal sebagai tempat pengetahuan, yang dengannya dibimbing untuk memperoleh penghidupan. Maka betapa pentingnya ilmu pengtahuan bagi manusian.

Akan tetapi, dalam perkembangannya, manusia mengkategorikan suatu ilmu menjadi dua, yatu ilmu umum dan ilmu agama. Dari penyebutannya, sudah jelas jika yang mana lebih urgen dipelajari terlebih dahulu. Sebagai orang yang beragama, maka ilmu agama adalah pelajaran yang lebih penting, karena di dalamnya memuat pelajaran yang menunjang ibadah wajib, seperti wudhu, solat, zakat dan lain-lain.

Dalam hal ini, agama mendahulukan ilmu syariat. Ilmu syariat dibagi menjadi tiga berdasarkan hukumnya menurut pendapat Imam Nawawi dalam kitab Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim, diantaranya adalah ilmu yang fardhu ‘ain, fardhu kifayah dan sunnah. Berikut penjelasan secara rinci tentang ketiga ilmu tersebut.

1. Fardhu ‘Ain

Pertama adalah ilmu yang masuk kategori fardhu ‘ain, secara hukum syari’at, Fardhu ‘Ain adalah status hukum yang ditetapkan kepada semua orang yang telah mencapai mukallaf. Suatu pekerjaan yang mempunyai hukum ini adalah solat lima waktu. Maka ilmu yang menunjang terhadap pekerjaan solat itu juga mempunyai hukum Fardhu ‘Ain.

Sebagaimana Imam Nawawi menjelaskan bahwa Ilmu yang berstatus fardhu ‘ain adalah ilmu wajib di pelajari oleh seorang mukallaf karena ia tidak akan melakukan tugas kewajiban yang telah ditetapkan kepadanya tanpa ilmu tersebut. Seperti tatacara wudhu’, solat dan sebagainya. Hal ini termuat dalam hadith yang diriwayatkan oleh sahabat anas ra. Bahwa Nabi bersabda:

“Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi seluruh umat islam.”

Hadith ini mempunyai konteks makan khusus, yaitu ilmu yang berhubungan dengan ibadah wajib serta mu’malah yang sifatnya wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam. Sehingga mereka diwajibkan untuk mempelajir ilmu yang ada sangkut pautnya dengannya.

Dalam permasalah akidah, seorang muslim harus meyakini apa yang telah datang kepada Nabi Muhammad, dengan keyakinan yang mantap, tanpa ada keraguan, sebagaimana orang ahli kalam yang terus mendebat hal-hal yang irasional bagi mereka, sepert wujud Tuhan. Islam melarang membicarakan atau mencari pengetahuan tentang dzat Tuhan. Kita dianjurkan untuk mencari pengetahuan tentang makhluk.

Maka bisa disimpulkan jika Ilmu dengan kategori fardhu ‘ain berkisar pada ilmu untuk menunjang melaksanakan kewajiban, baik bersifat ibadah atau mu’amalah. Karena selama kita tidak mengetahui ilmu tersebut, maka ibadah kita tidak sah dan mu’malah yang kita laksanakan tidak ada nilainya serta berdosa kepada Allah. Semisal kita hendak nikah atau berdagang, maka kita wajib mengetahui tatacara di dalamnya.

2. Fardhu Kifayah

Fardhu Kifayah adalah status hukum dari sebuah aktifitas dalam Islam yang wajib dilakukan, akan tetapi apabila kewajiban ini dilakukan oleh muslim yang lain, maka kewajiban tersebut menjadi gugur.

Ilmu yang dikategorikan sebagai fardhu kifayah adalah Ilmu-ilmu yang wajib bagi seseorang di dalam menegakkan agama Islam. Seperti menghafal al-Qur’an dan Hadith, Ulumul Qur’an dan Hadith, Ilmu Ushul al-Fiqh, Ilmu Fiqh, Nahwu, Lughah, Sharraf dan lainnya.

Begitu juga dengan ilmu yang tidak ada sangkut pautnya dengan ilmu syariat, akan tetapi dibutuhkan oleh masyarakat luas. Seperti ilmu kedokteran dan ilmu hisab. Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang ilmu perindustrian, ada beberapa aspek yang mana ilmu itu meningkatkan kemaslahatan di tengah masyarakat, seperti pekerjaan menjahit, pertanian. Imam haramaian dan Imam al-Ghazali tidak mengkategorikan ilmu tersebut sebagai ilmu fardhu kifayah. Sedangkan Imam Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali ath-Thabari mengatakan jika ilmu tersebut Fardhu Kifayah.

3. Sunnah

Sunnah adalah status hukum yang mana apabila dikerjakan mendapatkan pahala, apabila tidak ia tidak akan mendapatkan dosa. Hukum ini adakalanya dibagi menjadi dua, pertama sunnah mu’akkad dan sunnah ghairu mu’akad.

Ilmu dalam kategori ini adalah suatu ilmu yang dipelajari oleh orang awam untuk menunjang ibadah fardhunya, seperti ilmu tentang ibadah sunnah. Bukanlah ilmu yang dilakukan oleh ulama dalam membedakan mana yang wajib dan sunnah (fardhu kifayah).

Wallahu a’lam

Sumber: Disarikan dari Imam Nawawi, Adab ‘Alim wa al-Muta’allim, (t.tp, Maktabah ash-Sohabah, 1987) 23-27.

Ahmad Fatoni

sumber : https://nyantri.republika.co.id/posts/176987/ilmu-yang-perlu-dipelajari-dalam-islam-berdasarkan-hukumnya
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler