Pelaku Eksibisionis Diringkus di Tanjung Priok

Perbuatan pelaku eksibisionis terekam CCTV di perumahan Sunter Indah, Tanjung Priok

Pixabay
Ilustrasi Kamera CCTV. Petugas Polres Metro Jakarta Utara meringkus pelaku pelaku eksibisionis berinisial HH (29) yang terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di Perumahan Sunter Indah RW012 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Utara meringkus pelaku pelaku eksibisionis berinisial HH (29) yang terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di Perumahan Sunter Indah RW012 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.

Baca Juga


Tersangka HH sempat melakukan aksi asusila di depan asisten rumah tangga perempuan berinisial D (20), sehingga membuat korban tidak berani lagi ke luar rumah ketika disuruh majikannya membuang sampah. Berdasarkan informasi, petugas keamanan perumahan Sunter Indah yang pertama kali mengamankan pelaku usai korban melaporkan kejadian ke pengurus Rukun Warga (RW) setempat pada Selasa (13/9/2022).

Saat diinterogasi, tersangka pun mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena terdorong hawa nafsu sesuai dengan pengakuan yang dilaporkan korban ke petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Priok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Tersangka eksibisionis dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan secara lex specialis pada Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 281 KUHP menyatakan "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan 8 bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp4.500: 1. Barang siapa dengan sengaja di depan umum merusak kesusilaan, 2. Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain yang kehadirannya di situ bukanlah atas kemauannya sendiri".

Pasal 36 UU Pornografi menyatakan "setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar".

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler