Friday,10 Rajab 1446 / 10 January 2025
Batalkan Transaksi Daring Setelah Akad, Bolehkah?
IHRAM.CO.ID, Banyak masyarakat memanfaatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk membeli barang yang diinginkan. Namun, terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi setelah akad seperti setelah melakukan check-out atau mengeklik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e- commerce tertentu.
Baca Juga
Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam?
Berita terkait
Berita Lainnya
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 15:42 WIB
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 13:26 WIB