Sidebar

Batalkan Transaksi Daring Setelah Akad, Bolehkah?

Saturday, 17 Sep 2022 09:15 WIB
transaksi online

IHRAM.CO.ID, Banyak masyarakat memanfaatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk membeli barang yang diinginkan. Namun, terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi setelah akad seperti setelah melakukan check-out atau mengeklik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e- commerce tertentu.

Baca Juga


Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam?

 

Berita terkait

Berita Lainnya