Wagub: Pemprov DKI DKI Gunakan 200 Kendaraan Listrik pada 2023
PT Transjakarta sudah punya 30 unit bus listrik dan hingga akhir tahun jadi 100 unit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggunakan 200 unit kendaraan listrik, yang mulai digunakan pada 2023. Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas udara di Ibu Kota.
"Tahun depan akan kami siapkan tidak kurang dari 100 dan juga kendaraan roda dua tidak kurang dari 100," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada peringatan Hari Perhubungan Nasional di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2022).
Meski begitu, Riza belum memberikan detail anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik tersebut. Dia menjelaskan, rencana pengadaan kendaraan dinas untuk operasional dengan bahan bakar listrik itu dilakukan bertahap dan akan terus ditambah.
Riza berharap, masyarakat juga mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas udara bersih di Jakarta. Salah satunya dengan beralih menggunakan transportasi umum massal.
Apalagi, sambung dia, PT Transjakarta sudah memiliki 30 unit bus listrik dan rencananya hingga akhir tahun menjadi 100 unit. Tahun 2023, kata Riza, rencananya juga akan ditambah sebanyak 100 unit bus listrik. "Tahun depan juga melalui Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tidak kurang dari 100 mudah-mudahan bus listrik Transjakarta yang bisa kami adakan," katanya.
Pengadaan kendaraan dinas listrik sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui inpres itu, Jokowi memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Jokowi juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Kemudian, mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas. Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.