Hukum Membatalkan Transaksi Daring Setelah Akad

Pembatalan transaksi daring dilakukan sebelum akad, maka tidak ada konsekuensi apa pun.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

Banyak masyarakat memanfaatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk membeli barang yang diinginkan. Namun, terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi setelah akad seperti setelah melakukan check-out atau mengeklik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e-commerce tertentu. Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam? Pakar fikih Muamalah yang juga anggota Dewan Syariah...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler