ICMI Usulkan Aturan Tunjangan Profesi Guru Tertulis di RUU Sisdiknas
Tunjangan tidak tertulis jelas dalam RUU Sisdiknas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Asep Syaifuddin mengaku pihaknya mengusulkan agar tunjangan profesi guru maupun tunjangan profesi dosen tertuang di dalam RUU Sisdiknas.
"Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker," ujar Asep di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan dalam RUU tersebut tidak tertulis jelas terkait aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut tertulis jelas di RUU Sisdiknas sama seperti halnya dengan UU Sisdiknas sebelumnya. "Jadi, jangan sekadar janji dari menteri, melainkan dieksplisitkan dalam RUU tersebut," kata dia.
Dia berharap RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU sebelumnya tersebut, dapat diperbaiki, sebelum dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU. Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.
"Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak dan ini tertuang dari RUU Sisdiknas," kata Anindito beberapa waktu lalu.